Rikaz yang di Ditemukan dalam Negeri Kaum Muslimin

Imam Syafi’i berkata: Rikaz adalah sesuatu yang ditanam atau dikubur pada zaman jahiliyah. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tiada penjagaan, selain bagi Allah dan Rasul-Nya.” Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang menempati suatu negeri yang tidak dibangun (negeri tidak bertuan), lalu ia melarang orang lain mengambil sesuatu dari yang ia pelihara. Hal itu dikarenakan segala apa yang ada di …

Penyerahan oleh Wali (Penguasa)

Imam Syafi’i berkata: Dari Yahya bin Ja‘dah, ia mengatakan bahwa ketika Rasulullah tiba di Madinah, beliau menyerahkan (memberikan iqtha‘) rumah kepada banyak orang. Seseorang dari bani Zahrah dan bani Abidin bin Zahrah berkata bahwa Ibnu Ummi Abidin telah menjauhkan diri dari kami. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjawab. “Jadi, kenapa saya diutus oleh Allah? Sesungguhnya Allah tidak mengkultuskan (mengkuduskan) suatu …

Penegasan bahwa Seseorang tidak dapat Menjaga Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barangsiapa melarang air yang berlebih (dengan tujuan) untuk mencegah timbuhnya rumput, maka Allah melarang baginya rahmatNya yang melimpah pada hari Kiamat. ” Air yang berlebih ialah sisa air yang melebihi keperluan pemilik air tersebut. Imam Syafi’i berkata: Setiap air di desa itu bertambah mata airnya, baik yang mengalir …

Pendapat tentang tidak adanya Penjagaan Tanah Mati

Imam Syafi’i berkata: DariAsh-Sha‘ab bin Jatsmah bahwa Rasulullah bersabda. “Tiada penjagaan selain karena Allah dan Rasul-Nya.” Imam Syafi’i berkata: Pemeliharaan itu tidak dengan membuka tanah mati. Pemeliharaan itu bagi orang yang membukanya, sebagaimana sabda Rasulullah, “Tiada penjagaan selain bagi Allah dan Rasul-Nya.” Yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwat anah itu dipelihara oleh wali, sebagaimana Rasulullah memelihara negeri-negeri milik kaum muslimin. …

Membuka Tanah Milik Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu memakai bekas budaknya yang bernama Hani untuk memelihara sesuatu. Umar mengatakan kepadanya, “Hai Hani, berilah bantuan kepada manusia! Jagalah dirimu dari doa orang yang dizhalimi (teraniaya)! Sesungguhnya doa orang yang dizhalimi itu diterima di sisi Allah. Masukkanlah orang-orang yang punya cita-cita dan yang mempunyai harta …

Membangun Tanah yang belum dibangun, yang tidak Bertuan

Imam Syafi’i berkata: Tanah Haram itu adalah tanah orang Quraisy, dan tanah Yatsrib adalah tanahnya kaum Aus dan Khazraj. Tanah si anu atau tanah bani fulan, artinya bahwa mereka adalah yang lebih berhak atas tempat-tempat tersebut, dan orang lain yang menempati tempat-tempat itu adalah seperti orang yang singgah (sementara) saja. Dalam arti bahwa air itu bagi mereka,jika yang tidak baik …

Apa yang ada dalam membuka tanah

Imam Syafi’i berkata: Yang disebut dengan membuka tanah itu adalah seperti yang dikenal manusia. Untuk dikatakan membuka tanah,jika untuk tempat tinggal atau dibangun seperti layaknya tempat tinggal, yang dibangun dengan batu bata merah atau tanah lihat, maka itu dianggap seperti sebuah bangunan; baik itu dibangun untuk manusia atau untuk binatang atau yang lainnya. Jika bangunan itu berdiri, tidak seorangpun dapat …

Membuka Tanah Mati

Imam Syafi’i berkata: Negeri kaum muslimin itu ada dua macam; yang sudah dibangun dan yang masih berupa tanah mati (tidak bertuan). Maka, tanah yang sudah dibangun adalah untuk pemiliknya. Setiap apa yang dilakukan pemiliknya untuk kebaikan tanah itu yang menyenangkannya dengan membuat jalan, koridor dan jalan air atau selain itu, maka itu adalah seperti tanah yang dibangun, yang tidak boleh …

Perselisihan antara Pencari Upah dengan Pemberi Upah

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang berselisih tentang penyewaan dan keduanya sama-sama membenarkan penyewaan itu, maka keduanya harus bersumpah; dan bagi yang bekerja untuk mendapatkan upah yang layak atas pekerjaannya. Apabila keduanya berselisih tentang suatu perbuatan, lalu orang yang menyuruh mengatakan “Saya menyuruhAnda untuk mencatatnya dengan warna kuning, atau untuk menjahit baju, lalu Anda menjahitkan sesuatu yang lain”, dan orang …

Masalah Al Ujara (Buruh atau Orang-orang Mencari Upah)

Imam Syafi’i berkata: Orang-orang yang mencari upah semuanya sama. Jika sesuatu rusak di tangan mereka dan bukan karena kesalahan mereka, maka dalam hal ini ada dua pendapat; salah satunya adalah, setiap orang yang menyewa sesuatu, dialah yang menanggungnya sehingga sesuatu itu dikembalikan dengan selamat atau ia menanggung apa yang berkurang darinya. Buruh atau pencari upah tidak menanggung kecuali kesalahan yang …