Pembahasan tentang AL-Laqith

(Dikabarkan kepada kami dari Rabi‘ bin Sulaiman), ia berkata: saya mendengar Imam Syafi’i mengatakan tentang anak yang dibuang, ia merdeka dan tidak mempunyai wali. Sesungguhnya ia diwariskan untuk kaum muslimin, sebab kaum muslimin itu memperoleh karunia dari setiap harta yang tidak ada pemiliknya. Tidakkah Anda melihat mereka mengambil harta orang Nasrani yang tidak mempunyai ahli waris? Apabila mereka memerdekakannya, maka …

Luqathah Al Kabirah (barang temuan yang besar)

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menemukan barang temuan yang tidak bernyawa, dapat dibawa dan dipindahkan, baik orang itu menemukan barang tersebut sedikit atau banyak, maka ia harus menta ‘rifkannya (mengumumkannya) selama satu tahun di depan pintu-pintu masjid dan di pasar-pasar. Disebutkan kulitnya, tali pengikatnya, jumlahnya, beratnya dan hiasannya. Itu semua ditulis dan persaksikan. Jika pemiliknya datang, maka barang itu harus …

Pembahasan Al-Luqathah Ash-Shaghirah (Barang Temuan Kecil)

Imam Syafi’i berkata: la (Malik) mengatakan tentang kambing yang tersesat yang ditemukan di tempat yang dapat membinasakannya, maka kambing itu menjadi milikmu dan makanlah! Jika datang pemilik kambing, maka bayarlah kambing itu kepadanya! Ia mengatakan tentang harta, yaitu bahwa harta itu harus di ta‘rifkan (diberitahukan atau diumumkan) selama satu tahun. Setelah itu, boleh dimakan jika ia ingin memakannya.Jika pemilik harta …

Pembahasan tentang Hibah

Imam Syafi’i berkata: Dari Marwan bin Al Hakam, bahwa Umar bin Khaththab mengatakan, “Barangsiapa menghibahkan sesuatu hibah untuk menyambung hubungan baik atau untuk sedekah,maka ia tidak dapat mengambil kembali sedekahnya atau hibahnya itu dan iahanya dapat mengharapkan dariNya balasan pahala dari apa yang dihibahkannya. Ia dapat mengambil kembali ia tidak rela dengan hibah itu.” Imam Syafi’i berkata: Umar telah berpendapat …

Dokumen dalam Penahan Harta

Ini adalah surat yang ditulis fulan bin fulan al fulani dalam keadaan sehat badan dan akalnya, juga dapat melaksanakan pekerjaannya. Yaitu, pada bulan sekian dan tahun sekian, bahwa: Saya menyedekahkan rumah saya di Fusthath, Mesir, di suatu tempat yang merupakan salah satu batas sekumpulan rumah, yang berakhir pada suatu tempat, kedua, ketiga dan keempat. Saya sedekahkan semua tanah rumah ini; …

Al Ahbas

Imam Syafi’i berkata: Semua harta yang diberikan manusia itu ada tiga macam; dua di antaranya pada masa hidupnya, dan yang satunya sesudah meninggal dunia. Dua macam pemberian pada masa hidup itu terpisah-pisah. Salah satunya menjadi sempurna dengan perkataan orang yang memberi, dan yang satu lagi sempurna dengan perkataan orang yang memberi atau diterima oleh orang yang menerima. Imam Syafi’i berpendapat …

Rikaz yang di Ditemukan dalam Negeri Kaum Muslimin

Imam Syafi’i berkata: Rikaz adalah sesuatu yang ditanam atau dikubur pada zaman jahiliyah. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tiada penjagaan, selain bagi Allah dan Rasul-Nya.” Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang menempati suatu negeri yang tidak dibangun (negeri tidak bertuan), lalu ia melarang orang lain mengambil sesuatu dari yang ia pelihara. Hal itu dikarenakan segala apa yang ada di …

Penyerahan oleh Wali (Penguasa)

Imam Syafi’i berkata: Dari Yahya bin Ja‘dah, ia mengatakan bahwa ketika Rasulullah tiba di Madinah, beliau menyerahkan (memberikan iqtha‘) rumah kepada banyak orang. Seseorang dari bani Zahrah dan bani Abidin bin Zahrah berkata bahwa Ibnu Ummi Abidin telah menjauhkan diri dari kami. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjawab. “Jadi, kenapa saya diutus oleh Allah? Sesungguhnya Allah tidak mengkultuskan (mengkuduskan) suatu …

Penegasan bahwa Seseorang tidak dapat Menjaga Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barangsiapa melarang air yang berlebih (dengan tujuan) untuk mencegah timbuhnya rumput, maka Allah melarang baginya rahmatNya yang melimpah pada hari Kiamat. ” Air yang berlebih ialah sisa air yang melebihi keperluan pemilik air tersebut. Imam Syafi’i berkata: Setiap air di desa itu bertambah mata airnya, baik yang mengalir …

Pendapat tentang tidak adanya Penjagaan Tanah Mati

Imam Syafi’i berkata: DariAsh-Sha‘ab bin Jatsmah bahwa Rasulullah bersabda. “Tiada penjagaan selain karena Allah dan Rasul-Nya.” Imam Syafi’i berkata: Pemeliharaan itu tidak dengan membuka tanah mati. Pemeliharaan itu bagi orang yang membukanya, sebagaimana sabda Rasulullah, “Tiada penjagaan selain bagi Allah dan Rasul-Nya.” Yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwat anah itu dipelihara oleh wali, sebagaimana Rasulullah memelihara negeri-negeri milik kaum muslimin. …