Imam Syafi’i berkata: Rikaz adalah sesuatu yang ditanam atau dikubur pada zaman jahiliyah. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tiada penjagaan, selain bagi Allah dan Rasul-Nya.”
Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang menempati suatu negeri yang tidak dibangun (negeri tidak bertuan), lalu ia melarang orang lain mengambil sesuatu dari yang ia pelihara. Hal itu dikarenakan segala apa yang ada di dalam negeri itu adalah milik Allah dan tidak seorang manusia pun yang memilikinya. Allah menguasakan kepada manusia agar melarang apa yang dimilikinya secara khusus. Tidaklah ada suatu larangan (memiliki sesuatu) yang tidak dimiliki oleh seorang pun.
Imam Syafi’i berkata: Setiap tanah yang belum dibangun, maka tidak ada halangan/alasan antara wali (penguasa) dan kaum muslimin untuk menempati dan memeliharanya dimana saja mereka kehendaki, kecuali yang sudah dilindungi oleh wali (penguasa) untuk kepentingan umum kaum muslimin. Hal itu dijadikan untuk fisabilillah yang diperoleh dari binatang jizyah (pajak) atau kelebihan dari binatang ternak zakat. Hal itu disiapkan untuk mereka yang membutuhkannya; dari yang orang berhak menerimanya dan dari binatang ternak kaum muslimin yang hilang, serta untuk binatang ternak orang-orang yang lemah.
Imam Syafi’i berkata: Itu semua memiliki manfaat yang umum dari berbagai sudut pandang, karena orang membiayai fi sabilillah itu adalah untuk kepentingan kelompok kaum muslimin, dan yang diberikan dari binatang ternak sedekah itujuga untuk kepentingan kelompok yang lemah dari kaum muslimin. Begitujuga orang-orang muslim yang lemah, jika binatang ternaknya dijaga, hal itu juga untuk kepentingan kelompok lemah dari kaum muslimin.