Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barangsiapa melarang air yang berlebih (dengan tujuan) untuk mencegah timbuhnya rumput, maka Allah melarang baginya rahmatNya yang melimpah pada hari Kiamat. ” Air yang berlebih ialah sisa air yang melebihi keperluan pemilik air tersebut.
Imam Syafi’i berkata: Setiap air di desa itu bertambah mata airnya, baik yang mengalir di atas tanah atau sungai. Apabila pemilik air itu telah memenuhi keperluan dirinya sendiri, keperluan binatang ternak atau tanamannya (jika ia memilikinya), maka tidak boleh baginya melarang seseorang untuk meminum atau untuk diberikan kepada makhluk yang bernyawa, bukan tanaman. Orang’lain tidak boleh menggunakannya untuk menyirami tanaman atau pohon kecuali yang mempunyai air itu merelakannya (ber-tathawu *).
Imam Syafi’i berkata: Apabila air itu ada di dalam geriba, kendi, bejana atau tempat apapun, itu berbeda dengan air yang dapat selalu berganti (seperti air sungai), maka pemilik air berhak untukmelarangnya, sebab hal itu seperti makanan miliknya. Kecuali bila seorang muslim benar-benar memerlukannya karena terpaksa, dimana orang itu tidak mendapatkan selain dari air itu, baik dibeli atau tidak, maka tidak ada alasan bagi pemilik air itu untuk melarangnya, sebab melarangnya akan dapat membinasakannya