Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu mendapat setengah dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 176) Allah berfirman pula, “Dan jika mereka (ahli waris itu …
Penolakan Warisan









