Penolakan Warisan

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu mendapat setengah dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 176) Allah berfirman pula, “Dan jika mereka (ahli waris itu …

Pembahasan tentang Faraidh (Pembagian Warisan)

Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala mewajibkan warisan untuk kedua orang tua (ibu dan bapak), saudara, istri dan suami. Imam Syafi’i berkata: Warisan tidak diterima oleh seseorang yang disebutkan sebagai ahli waris, sehingga agama yang ia peluk sama dengan agama orang yang meninggal dunia, merdeka, dan terbebas dari tuduhan sebagai pembunuh orang yang mewariskan. Jika ia terlepas dari tiga hal …

Ji’alah

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada upah bagi seseorang yang membawa kembali budak yang lari dari tuannya atau budak yang hilang, kecuali ia dijanjikan diberi upah. Hal itu sama saja bagi orang yang dikenal suka mencari barang-barang yang hilang atau yang tidak. Barangsiapa mengatakan kepada seseorang “Jika Anda membawa kembali budak saya yang lari, maka Anda mendapatkan 10 Dinar”, kemudian ia …

Anak Kecil yang ditawan kemudian Meninggal Dunia

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menawan wanita-wanita bani Quraizhah dan anak-anak kecil mereka. Beliau menjual mereka kepada kaum musyrikin. Seorang Yahudi Abu Syahm membeli anak kecil dari keluarga yang miskin dari Rasulullah. Rasulullah mengirim sisa tawanan menjadi tiga bagian; sepertiganya ke Tihamah, sepertiganya lagi ke Najed, dan sepertiganya kejalan negeri Syam. Mereka dijual (ditukar) dengan kuda, senjata, unta …

Pembahasan tentang AL-Laqith

(Dikabarkan kepada kami dari Rabi‘ bin Sulaiman), ia berkata: saya mendengar Imam Syafi’i mengatakan tentang anak yang dibuang, ia merdeka dan tidak mempunyai wali. Sesungguhnya ia diwariskan untuk kaum muslimin, sebab kaum muslimin itu memperoleh karunia dari setiap harta yang tidak ada pemiliknya. Tidakkah Anda melihat mereka mengambil harta orang Nasrani yang tidak mempunyai ahli waris? Apabila mereka memerdekakannya, maka …

Luqathah Al Kabirah (barang temuan yang besar)

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menemukan barang temuan yang tidak bernyawa, dapat dibawa dan dipindahkan, baik orang itu menemukan barang tersebut sedikit atau banyak, maka ia harus menta ‘rifkannya (mengumumkannya) selama satu tahun di depan pintu-pintu masjid dan di pasar-pasar. Disebutkan kulitnya, tali pengikatnya, jumlahnya, beratnya dan hiasannya. Itu semua ditulis dan persaksikan. Jika pemiliknya datang, maka barang itu harus …

Pembahasan Al-Luqathah Ash-Shaghirah (Barang Temuan Kecil)

Imam Syafi’i berkata: la (Malik) mengatakan tentang kambing yang tersesat yang ditemukan di tempat yang dapat membinasakannya, maka kambing itu menjadi milikmu dan makanlah! Jika datang pemilik kambing, maka bayarlah kambing itu kepadanya! Ia mengatakan tentang harta, yaitu bahwa harta itu harus di ta‘rifkan (diberitahukan atau diumumkan) selama satu tahun. Setelah itu, boleh dimakan jika ia ingin memakannya.Jika pemilik harta …

Pembahasan tentang Hibah

Imam Syafi’i berkata: Dari Marwan bin Al Hakam, bahwa Umar bin Khaththab mengatakan, “Barangsiapa menghibahkan sesuatu hibah untuk menyambung hubungan baik atau untuk sedekah,maka ia tidak dapat mengambil kembali sedekahnya atau hibahnya itu dan iahanya dapat mengharapkan dariNya balasan pahala dari apa yang dihibahkannya. Ia dapat mengambil kembali ia tidak rela dengan hibah itu.” Imam Syafi’i berkata: Umar telah berpendapat …

Dokumen dalam Penahan Harta

Ini adalah surat yang ditulis fulan bin fulan al fulani dalam keadaan sehat badan dan akalnya, juga dapat melaksanakan pekerjaannya. Yaitu, pada bulan sekian dan tahun sekian, bahwa: Saya menyedekahkan rumah saya di Fusthath, Mesir, di suatu tempat yang merupakan salah satu batas sekumpulan rumah, yang berakhir pada suatu tempat, kedua, ketiga dan keempat. Saya sedekahkan semua tanah rumah ini; …

Al Ahbas

Imam Syafi’i berkata: Semua harta yang diberikan manusia itu ada tiga macam; dua di antaranya pada masa hidupnya, dan yang satunya sesudah meninggal dunia. Dua macam pemberian pada masa hidup itu terpisah-pisah. Salah satunya menjadi sempurna dengan perkataan orang yang memberi, dan yang satu lagi sempurna dengan perkataan orang yang memberi atau diterima oleh orang yang menerima. Imam Syafi’i berpendapat …