Penyerahan oleh Wali (Penguasa)

Imam Syafi’i berkata: Dari Yahya bin Ja‘dah, ia mengatakan bahwa ketika Rasulullah tiba di Madinah, beliau menyerahkan (memberikan iqtha‘) rumah kepada banyak orang. Seseorang dari bani Zahrah dan bani Abidin bin Zahrah berkata bahwa Ibnu Ummi Abidin telah menjauhkan diri dari kami. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjawab. “Jadi, kenapa saya diutus oleh Allah? Sesungguhnya Allah tidak mengkultuskan (mengkuduskan) suatu umat, tidak mengambil hak milik orang lemah dari mereka. ” Dalam hadits ini ada beberapa petunjuk bahwa Rasulullah menyerahkan rumah-rumah dan pohon kurma kepada banyak orang di Madinah, yang berlokasi ditengah-tengah bangunan kaum Anshar. Dengan dibangunnya bangunan ini, mereka tidak (boleh) melarang difungsikannya yang telah dibangun dan tidak dapat mencegah bangunan yang tidak/belum dibangun.

Jika mereka mempunyai (rumah), tentu Rasulullah tidak menyerahkan rumah-rumah itu kepada mereka. Hal ini juga menunjukkan bahwa yang berdekatan dengan yang dibangun dan berada ditengah-tengahnya, yang tidak berdekatan dengan tanah mati, adalah tidak bertuan. Maka,wali harus menyerahkan tanah itu kepada yang memintanya dari Kalangan kaum muslimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *