Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi Wasallam tentang wasiat bahwa beliau bersabda,
“Tidak baik bagi seseorang yang mempunyai harta yang ingin diwasiatkan bermalam lebih dari dua hari, kecuali jika wasiatnya itu tertulis disisinya. ”