Imam Syafi’i berkata: Dari Usamah bin Zaid, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, .
“Seorang muslim tidak mewariskan untuk orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan untuk orang muslim.,,
Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami katakan, setiap orang yang tidak beragama Islam dari Ahli Kitab, penyembah berhala dan salah seorang yangmurtad dari Islam, maka seorang muslim tidak menerima warisan dari mereka dikarenakan sabda Rasulullah tersebut dan Allah memutuskan perwalian antara kaum muslimin dan kaum musyrikin.
Imam Syafi’i berkata: Kami mengatakan bahwa harta orang murtad tidak diambil hingga ia mati atau dibunuh karena kemurtadannya. Apabila ia kembali kepada Islam, maka ia lebih berhak atas hartanya. Sebagian orang berpendapat; jika seseorang murtad dan ia bergabung dengan Darul Harb, maka penguasa dapat membagi harta warisannya seperti ia membagi harta warisan orang mati. Ia memerdekakan gundik-gundiknya, budak-budak pelayannya, menjadikan utang tangguhannya menjadi utang tunai dan warisannya diberikan pada ahli warisnya.