Imam Syafi’i berkata: Kami mengatakan bahwa jika persekutuan itu adalah antara suami, ibu, saudara dari bapak dan saudara dari ibu, maka suami mendapatkan setengah bagian, ibu mendapatkan seperenam bagian, saudara dari ibu mendapat sepertiga bagian bersekutu dengan anak laki-laki dari bapak dan ibu. Karena bapak apabila hukumnya gugur, maka jadilah mereka bersama anak laki-laki ibu.