Wasiat dengan Sebagian Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan mendapatkan bagian dari hartaku, satu bagian dari hartaku atau satu sisi dari hartaku”, maka ini semua adalah sama. Dikatakan kepada ahli waris “Berilah kepadanya, terserah apa yang kalian kehendaki”, karena segala sesuatu ada bagian dan nasibnya.

Imam Syafi’i berkata: Saya menemukan seperempat dinar itu sedikit, dan kadang atas yang sedikit itu dipotongjuga.

Imam Syafi’i berkata: Saya mendapati bahwa 200 Dirham itu sedikit, dan ada zakatnya. Yang seperti itu mungkin memang sedikit. Begitu juga apabila dia masih hidup, lalu iamenyuruh seseorang dengan sedikit hartanya atau banyak, maka seperti itulah bagian untuknya. Ketika ia tidak menyebutkan sesuatu dan tidak membatasinya, maka itu diserahkan kepada ahli warisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *