Warisan Anak dari Perempuan yang Ber li’an

Imam Syafi’i berkata: Apabila anak dari perempuan yang ber-li’an dan anak zina meninggal dunia, maka ibunya mendapat warisan sebagaimana terdapat dalam Kitabullah. Saudara laki-lakinya yang seibu juga mendapatkan hak mereka. Kami memperhatikan sisanya, apabila ibunya itu bekas budak yang dimerdekakan, maka sisa warisan itu untuk tuan ibunya. Apabila ibunya itu wanita Arab atau tidak mempunyai perwalian, maka sisa warisan itu bagi kaum muslimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *