Wasiat Seperti Bagian Salah Seorang Anaknya atau Salah Seorang Ahli Warisnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain seperti bagian salah seorang anaknya, dan apabila anak itu dua orang, maka bagi orang yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian. Jika anak itu ada tiga orang, maka ia mendapatkan seperempat, hingga seperti salah satu anaknya. Jika ia mewasiatkan seperti bagian anaknya, berarti ia telah mewasiatkannya setengah, maka yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian dengan penuh, kecuali jika dikehendaki oleh anak itu untuk menyerahkan seperenam bagian kepada orang yang diwasiatkan.

Begitulah jika ia mengatakan, “Berilah ia seperti bagian salah satu anakku”. Anaknya itu ada yang laki-laki dan perempuan, maka saya berikan kepada orang yang diwasiatkan itu bagian untuk anak perempuan, karena ia yang paling sedikit. Begitu juga jika anaknya adalah perempuan dan ada anak dari anak (cucu). Lalu ia berkata, “Berilah ia seperti bagian salah satu anakku.” Maka, saya berikan kepadanya seperenam bagian. Jika ada anak dari anak laki-laki itu dua orang atau lebih, maka saya berikan kepada orang yang diwasiatkan yang bagiannya paling kecil dari yang diperoleh salah seorang dari mereka.

Jika ia mengatakan “Bagilah orang yang diwasiatkan seperti bagian seorang dari ahli warisku”, dan pada ahli waris tersebut ada wanita yang menerima warisan seperdelapan dan tidak ada dari ahli warisnya yang menerima warisan lebih kecil dari seperdelapan bagian, maka saya berikan seperdelapan bagian itu kepada orang yang diwasiatkan tersebut. Apabila ia mempunyai empat istri dan menerima warisan seperdelapan bagian, maka saya berikan kepada yang diwasiatkan seperempat bagian dari seperdelapan bagian itu.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia (yang mewasiatkan) berkata, “Berilah kepadanya seperti bagian yang terbanyak dari ahli warisku”, maka lihatlah kepada orang yang diwarisinya, siapa di antara mereka yang mendapatkan warisan terbanyak, maka berilah kepada orang yang diwasiatkan seperti bagiannya sehingga lengkap sepertiga bagian. Apabila bagiannya itu lebih dari sepertiga, maka dia hanya mendapatkan sepertiga bagian kecuali bila hal itu dikehendaki oleh ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *