Wasiat Setelah Wasiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat dengan wasiat yang mutlak, setelah itu ia berwasiat dengan wasiat yang lain, maka kedua wasiat tadi harus dilaksanakan bersama-sama. Begitu juga jika ia berwasiat dengan wasiat yang pertama, lalu ia menetapkan pelaksanaannya kepada seseorang, dan dengan wasiat yang lain ia menetapkan pelaksanaannya untuk orang lain lagi, maka masing-masing dari dua wasiat itu dapat diberlakukan …

Masalah dalam Memerdekakan Budak

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berwasiat memerdekakan budaknya dan tidak terpenuhi oleh sepertiga hartanya, lalu sebagian ahli waris ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak, maka budak itu boleh dimerdekakan dengan sepertiga harta dan dengan bagian ahli waris yang membolehkan, namun perwalian bagi budak yang dimerdekakan bukan untuk ahli waris yang memberi izin. Saya tidak menolak apa yang dilakukan mayit (orang …

Pembahasan tentang Syuf’ah

Jika seseorang membeli sebagian yang ada syufah-nya hingga suatu waktu tertentu, lalu orang yang mempunyai hak syufah itu meminta syuf’ah- nya, maka dapat dikatakan kepada orang itu, “Apabila Anda mau, maka relakanlah (berbuat baiklah) dengan menyegerakan harga, maka syufah juga akan disegerakan. Atau apakah Anda mau, maka biarkanlah hingga datang waktunya, kemudian ambilah dengan syufah. Imam Syafi’i berkata: Syufah itu …

Wasiat kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meminta izin untuk mewasiatkan kepada ahli waris sewaktu ia masih sehat atau sakit, dan para ahli waris mengizinkannya atau tidak, maka yang demikian itu sama. Jika para ahli waris menepati wasiat itu kepada orang yang diwasiatkan, maka hal itu adalah baik bagi mereka dan lebih menunjukkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika mereka tidak …

Masalah wanita yang dipaksa

Imam Syafi’i berkata: Adapun laki-laki yang memaksa wanita (baik yang merdeka ataupun budak) untuk dicampurinya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar yang biasa diterima oleh wanita sepertinya, tidak ada hukuman zina atas si wanita dan tidak pula siksaan fisik. Sedangkan laki-laki yang memaksa dijatuhi hukuman rajam jikatelah menikah, dan didera serta diasingkan apabila belum pernah menikah.

Perampasan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyobek kain milik orang Iain, baik sobekan itu kecil atau besar dari tepi yang satu ke tepi lainnya, memanjang maupun melebar; atau seseorang memecahkan perabot orang lain, baik dihancurkan atau dipecahkan sedikit; atau ia melakukan kejahatan terhadap budak milik orang lain, baik membuat matanya buta Mau memotong tangannya, maka semua itu adalah sama. Seluruh harta …

Wasiat kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak. ” (Qs. Al Baqarah (2): 180) Allah berfirman pula dalam ayat tentang warisan, “Dan untuk kedua ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak …

Pengakuan merampas sesuatu milik salah satu dari dua orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku telah merampas harta tertentu milik salah satu dari dua orang, dan masing-masing dari kedua orang itu mengklaim sebagai pemilik harta yang dirampas, dimana setiap pihak mengatakan bahwa pihak yang satunya tidak memiliki hak sedikitpun atas harta tersebut, maka dalam kasus ini orang yang mengaku merampas disuruh menyebutkan salah dari dari kedua orang itu seraya …