Imam Syafi’i berkata: Tidak ada syuf’ah pada sumur kecuali seseorang memiliki tanah kosong yang memungkinkan untuk dibagi. Jika sumur tersebut luas dan memungkinkan untuk dibagi, maka sumur itu dibagi menjadi dua dengan masing-masing ada mata airnya. Sedangkan jalan, karena ia tidak bisa dimiliki, maka tidak ada syuf’ah padanya. Sedangkan pekarangan rumah yang ada di antara suatu kaum, yang memungkinkan untuk …
Yang tidak ada Syuf’ah-nya








