Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku telah merampas tanah yang ditumbuhi tanaman atau yang tidak ditanami, pemukiman yang memiliki bangunan atau yang tidak, atau rumah dari orang lain, maka semua ini adalah (masuk kategori) tanah. Sedangkan tanah tidak dapat dipindahkan. Apabila orang yang mengaku merampas berkata setelah pembicaraannya di aias atau saat ia mengucapkan perkataan di atas, “Hanya saja saya mengaku telah merampas darimu sesuatu di negeri fulan”, maka tidak ada hak baginya pada orang itu selain apa yang dikatakan oleh perampas.
Jika orang yang diaku telah dirampas hartanya mengklaim selain yang dikatakan oleh perampas, maka perampas dapat disuruh bersumpah bahwa ii tidak merampas selain yang ia katakan, dan perkataannya dalam hal ini dijadikan pegangan.
Apabila orang yang merampas meninggal dunia, maka yang dijadikan pedoman dalam menentukan tanah yang dirampas adalah perkataan ahli warisnya. Jika mereka mengatakan “Kami tidak tahu apapun tentang itu”, maka dikatakan kepada orang yang dirampas, “Sebutkan apa yang engkau kehendaki. yang sesuai dengan sifat yang diakui di negeri ini”.
Apabila ia menyebutkannya, maka dapat dikatakan kepada ahli waris. “Bersumpahlah bahwa kamu tidak mengetahuinya”. Jika ahli waris bersumpah, maka mereka telah terbebas dari tuntutan. Namun bila tidak bersumpah, maka mereka diharuskan menyerahkan sebagian dari apa yang mungkin disebutkan sebagai sesuatu yang diakui oleh si perampas.
Bila ahli waris tidak mau bersumpah dan tidak menyerahkan hal tersebut, maka orang yang diakui hartanya telah dirampas dapat disuruh bersumpah untuk mengukuhkan klaimnya. Apabila ia mau bersumpah, maka diberikan kepadanya sesuai klaimnya. Apabila orang yang hartanya dirampas tidak mau bersumpah dan ahli waris mayit tidak mau bersumpah pula, maka harta si mayit dibekukan hingga ahli waris menyerahkan sesuatu, minimal dari apa yang mungkin disebutkan sebagai sesuatu yang diakui oleh perampas. Kemudian ahli waris bersumpah tidak mengetahui ada barang lain yang dirampas oleh si mayit selain barang itu. Harta peninggalan tidak diserahkan kepada ahli waris kecuali setelah melalui proses yang saya sebutkan.