Wasiat untuk Kerabat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat, laJu ia mengatakan, “Sepertiga harta saya untuk kerabatsaya, untuk kaum kerabat saya, untuk dzawil arham saya, yang berdzawil arham dengan saya, bagi arham-arhamnya saya atau untuk kerabat-kerabat saya yang perempuan”, maka semua itu adalah sama. Kekerabatan dari pihak ibu atau ayah dalam wasiat adalah sama. Kerabat yang terdekat atau yang terjauh dari mereka dalam wasiat juga sama.

Apabila ia mengatakan, “Sepertiga dari harta saya untuk kerabat saya yang paling dekat, untuk kerabat saya yang paling rendah atau untuk kerabat saya yang paling dekat”, maka ini semua adalah sama. Kepada orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan dia dari pihak ayah dan ibunya, makakita berikan kepadanya (tidak kita berikan kepada orang lain yang lebih jauh darinya). Seperti kita menemukan ada dua orang paman atau dua orang bibi, anak laki-laki pamannya atau anak laki-laki bibinya, maka kita berikan kepada dua orang pamannya dan dua orang bibinya dengan ukuran yang sama di antara mereka.

Namun tidak diberikan kepada anak laki-laki paman dan bibinya, karena mereka itu bertemu dengan orang yang berwasiat pada bapak dan ibunya sebelum anak-anak lelaki paman dan bibinya. Jika pada saudara dari bapak dan ibu ada seorang anak yang nasabnya sudahjauh dan tidak menerima warisan, maka harta itu untuk anak tersebut dan tidak bagi saudara laki-laki, karena anak feu adalah anak laki-laki dirinya sendiri, dan anak laki-laki dirinya sendiri lebih dekat kepadanya dari pada anak laki-laki bapaknya. Jika ada seorang kakek bersama anak dari anak yang nasabnya sudah jauh itu, maka anak itu lebih utama darinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *