Wasiat Mutlak dan Wasiat pada Sesuatu

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berwasiat dengan mengatakan “Apabila aku meninggal karena sakit saya ini, maka budak si fulan itu merdeka dan untuk si fulan itu sekian sebagai wasiat. Dan, ia menerima sedekah dari saya sekian”, kemudian orang yang berwasiat itu sembuh dari sakitnya, lalu ia meninggal sesudah itu secara tiba-tiba, atau ia meninggal namun bukan karena penyakit yang dideritanya tadi, maka batallah wasiat itu, karena ia berwasiat dalam masa yang ditangguhkan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia berwasiat dengan mengatakan, “Apabila terjadi suatu pada saya; mati”, atau “Apabila saya meninggal”, maka wasiatnya itu tetap dan semua isi wasiatnya dilaksanakan, namun terbatas pada yang dibolehkan dan ketika ia meninggal dan belum mengubah wasiat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *