Imam Syafi’i berkata: Orang yang menerima wasiat dapat mengeluarkan harta anak yatim untuk setiap kebutuhan yang lazim atas anak itu; dari harta zakatnya,jinayatnya. (kejahatan yang telah ia lakukan) dan atas sesuatu yang harus dilakukannya berupa pakaian dan nafkah yang berkecukupan. Jika anak kecil itu sudah dewasa (usianya) tetapi belum sampai ke tingkat kedewasaannya, maka ia boleh dikawinkan. Apabila ia memerlukan …
Apa yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Menerima Wasiat terhadap Harta Anak Yatim









