Mengubah Wasiat Pemerdekakan

Imam Syafi’i berkata: Orang yang berwasiat boleh mengubah wasiatnya sesuai dengan apa yang ia kehendaki, dari budak yang diurusnya atau yang tidak. Karena wasiat itu adalah pemberian yang diberikan sesudah meninggal dunia, maka boleh baginya menarik kembali wasiat itu selama belum meninggal dunia. Imam Syafi’i berkata: Wasiat dibolehkan bagi orang yang memahami wasiat, dari orang yang baligh, orang yang mahjur …

Barang-barang yang tidak bisa untuk di Qiradhkan

Imam Syafi’i berkata: Setiap qiradh yang pangkalnya adalah rusak (batal), maka muqaridh berhak memiliki upah yang pantas, dan pemilik harta mendapatkan harta dan keuntungannya. Sebab, jika kami membatalkan qiradh itu, maka tidak boleh menjadikannya sebagai penyewaan (perongkosan) qiradh. qiradh yang tidak diketahui (tidak jelas sistem pembagian atau kontraknya) adalah tidak boleh. Nabi shalalla.hu alaihi wasallam (juga) melarang penyewaan kecuali dengan …

Yang Dianggap Menarik Wasiat Kembali dan Mengubahnya serta yang Tidak

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat berupa seorang budak tertentu untuk orang lain, kemudian ia berwasiat dengan budak itu juga untuk orang lain lagi, maka budak tersebut milik keduanya dengan pembagian setengah-setengah. Apabila ia berkata “Budak yang saya wasiatkan untuk si fulan itu (menjadi) untuk si fulan (orang lain)”, atau “Saya wasiatkan budak yang saya wasiatkan untuk si fulan itu …

Menarik Kembali Wasiat

Imam Syafi’i berkata: Seseorang jika ber-tathawu ‘ untuk berwasiat dengan suatu wasiat, ia boleh membatalkan seluruh wasiatnya atau mengubah sebagian dari wasiat itu pada apa yang dikehendakinya atau yang lainnya selama ia belum meninggal dunia. Jika dalam wasiatnya itu terdapat pengakuan utang atau yang lainnya, atau pemerdekaan budak dengan pasti (tanpa syarat) dimana itu adalah sesuatu yang wajib bagi dirinya …

Yang tidak ada Syuf’ah-nya

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada syuf’ah pada sumur kecuali seseorang memiliki tanah kosong yang memungkinkan untuk dibagi. Jika sumur tersebut luas dan memungkinkan untuk dibagi, maka sumur itu dibagi menjadi dua dengan masing-masing ada mata airnya. Sedangkan jalan, karena ia tidak bisa dimiliki, maka tidak ada syuf’ah padanya. Sedangkan pekarangan rumah yang ada di antara suatu kaum, yang memungkinkan untuk …

Wasiat Setelah Wasiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat dengan wasiat yang mutlak, setelah itu ia berwasiat dengan wasiat yang lain, maka kedua wasiat tadi harus dilaksanakan bersama-sama. Begitu juga jika ia berwasiat dengan wasiat yang pertama, lalu ia menetapkan pelaksanaannya kepada seseorang, dan dengan wasiat yang lain ia menetapkan pelaksanaannya untuk orang lain lagi, maka masing-masing dari dua wasiat itu dapat diberlakukan …

Masalah dalam Memerdekakan Budak

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berwasiat memerdekakan budaknya dan tidak terpenuhi oleh sepertiga hartanya, lalu sebagian ahli waris ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak, maka budak itu boleh dimerdekakan dengan sepertiga harta dan dengan bagian ahli waris yang membolehkan, namun perwalian bagi budak yang dimerdekakan bukan untuk ahli waris yang memberi izin. Saya tidak menolak apa yang dilakukan mayit (orang …

Pembahasan tentang Syuf’ah

Jika seseorang membeli sebagian yang ada syufah-nya hingga suatu waktu tertentu, lalu orang yang mempunyai hak syufah itu meminta syuf’ah- nya, maka dapat dikatakan kepada orang itu, “Apabila Anda mau, maka relakanlah (berbuat baiklah) dengan menyegerakan harga, maka syufah juga akan disegerakan. Atau apakah Anda mau, maka biarkanlah hingga datang waktunya, kemudian ambilah dengan syufah. Imam Syafi’i berkata: Syufah itu …

Wasiat kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meminta izin untuk mewasiatkan kepada ahli waris sewaktu ia masih sehat atau sakit, dan para ahli waris mengizinkannya atau tidak, maka yang demikian itu sama. Jika para ahli waris menepati wasiat itu kepada orang yang diwasiatkan, maka hal itu adalah baik bagi mereka dan lebih menunjukkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika mereka tidak …

Masalah wanita yang dipaksa

Imam Syafi’i berkata: Adapun laki-laki yang memaksa wanita (baik yang merdeka ataupun budak) untuk dicampurinya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar yang biasa diterima oleh wanita sepertinya, tidak ada hukuman zina atas si wanita dan tidak pula siksaan fisik. Sedangkan laki-laki yang memaksa dijatuhi hukuman rajam jikatelah menikah, dan didera serta diasingkan apabila belum pernah menikah.