Imam Syafi’i berkata: Orang yang berwasiat boleh mengubah wasiatnya sesuai dengan apa yang ia kehendaki, dari budak yang diurusnya atau yang tidak. Karena wasiat itu adalah pemberian yang diberikan sesudah meninggal dunia, maka boleh baginya menarik kembali wasiat itu selama belum meninggal dunia. Imam Syafi’i berkata: Wasiat dibolehkan bagi orang yang memahami wasiat, dari orang yang baligh, orang yang mahjur …
Mengubah Wasiat Pemerdekakan









