Imam Syafi’i berkata: Sewa pinjaman harus dipertanggung-jawabkan. Barangsiapa meminjam sesuatu lalu hilang ketika berada di tangannya, baik karena perbuatannya maupun karena perbuatan orang lain, maka peminjam bertanggung jawabjnengganti rugi. Abu Hurairah dan Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya pinjaman diganti rugi.”