Pengakuan telah merampas tempat tinggal kemudian menjualnya

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas darinya rumah ini, atau budak ini, atau apa saja”, lalu pengakuannya ditulis dan dipersaksikan, sementara harta tersebut telah ia jual, dihibahkan, disedekahkan, diwakafkan atau transaksi lainnya, maka dalam masalah in terdapal dua pendapat:

Pertama, dikatakan kepada orang yang diakui sebagai pemilik rumah, “Jika engkau memiliki bukti kepemilikan terhadap rumah ini, atau pengakuan perampas sebelum rumah keluar dari kekuasaannya, maka rumah itu dapat diserahkan kepadamu. Tapi jika engkau tidak memiliki bukti, maka pengakuan orang yang merampas tidak dapat diterima, sebab ia tidak memiliki rumah itu saat melakukan pengakuan. Namun kita mengharuskan kepada perampas agar menyerahkan harganya kepada orang yang ia akui sebagai pemilik rumah.”

Kedua, apabila keduanya tidak mengklaim bahwa perampas telah merampas dari mereka selain rumah atau sesuatu yang diakui perampas sebagai milik mereka, maka sesuatu itu menjadi milik orang yang pertama di antara keduanya; dan tidak ada hak bagi orang kedua pada si perampas, sebab keduanya membebaskan perampas dari apa yang ia akui telah dirampasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *