Pengakuan merampas sesuatu milik salah satu dari dua orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku telah merampas harta tertentu milik salah satu dari dua orang, dan masing-masing dari kedua orang itu mengklaim sebagai pemilik harta yang dirampas, dimana setiap pihak mengatakan bahwa pihak yang satunya tidak memiliki hak sedikitpun atas harta tersebut, maka dalam kasus ini orang yang mengaku merampas disuruh menyebutkan salah dari dari kedua orang itu seraya bersumpah bahwa rumah iersebut bukan milik orang yang satunya. Jika ia tidak mau menyebutkan, maka ia tidak harus dipaksa kecuali disuruh bersumpah atas nama Allah bahwa ia tidak mengetahui siapa di antara keduanya yang menjadi pemilik rumah yang dirampasnya. Kemudian rumah itu dikeluarkan dari kekuasaan perampas untuk ltemudian disegel. Setelah itu, kedua orang yang mengaku pemilik dianggap sebagai pihak yang bersengketa. Jika salah seorang mereka bersumpah dan yang satunya tidak mau, maka rumah diberikan kepada pihak yang mau bersumpah. Sedangkan bila salah seorang mereka mengajukan bukti dan yang satunya tidak dapat memberikan bukti, maka aku menyerahkan rumah kepada yang memiliki bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *