Perampasan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyobek kain milik orang Iain, baik sobekan itu kecil atau besar dari tepi yang satu ke tepi lainnya, memanjang maupun melebar; atau seseorang memecahkan perabot orang lain, baik dihancurkan atau dipecahkan sedikit; atau ia melakukan kejahatan terhadap budak milik orang lain, baik membuat matanya buta Mau memotong tangannya, maka semua itu adalah sama. Seluruh harta ini dinilai harganya; ketika dalam keadaan baik dan setelah pecah, atau ketika dalam keadaan normal dan setelah terluka lalu sembuh dari lukanya. Kemudian pemilik barang diberi selisih harga saat dalam keadaan baik dan setelah cacat.

Adapun kejahatan terhadap budak, maka diperhitungkan harganya sebelum mengalami kejahatan dan sesudahnya. Kemudian diberikan kepada majikannya selisih harga antara keduanya, sebagaimana diberikan kepada mereka selisih nilainya saat normal dan setelah cacat akibat kejahatan yang dialaminya berapapun jumlahnya.
Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (Qs. An-Nisaa’ (4): 29)

Apabila seseorang merampas budak wanita senilai 100 Dirham, lalu nilainya bertambah saat berada di tangan perampas karena mendapatkan pendidikan serta makanan hingga nilainya mencapak 1000 Dirham, tapi kemudian nilainya kembali turun hingga 100 Dirham, lalu si budak didapati oleh majikannya ketika nilainya hanya 100 Dirham, maka si majikan dapat mengambil budak wanita miliknya bersama 900 Dirham yang berkurang dari nilainya. Sama halnya apabila budak situ dirampas saat bernilai 1000 Dirham lalu didapati oleh majikan dan nilainya tinggal 100 Dirham, dimana si majikan dapat mengambil budak miliknya bersama apa yang berkurang darinya, yaitu 900 Dirham.

Imam Syafi’i berkata: Demikian pula bila budak wanita itu dijual oleh perampas, dihibahkan, dibunuh atau dibinasakan, sehingga tidak didapatkan lagi dirinya, maka perampas harus mengganti harganya yang tertinggi sejak dirampas sampai ia binasa. Hal serupa berlaku dalam jual- beli, hanya saja pemilik budak diberi pilihan dalam hal jual-beli; jika mau ia dapat mengambil harga yang diterima oleh perampas, baik lebih banyak dari harga budaknya atau lebih sedikit, sebab itu adalah harga dari hartanya. Tapi bila tidak, pemilik budak dapat mengambil harga budaknya yang tertinggi dari perampas saat berada dalam kekuasan perampas.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang merampas tanah lalu menanaminya dengan pohon kurma atau pohon lainnya, atau dibangun bangunan atau saluran air padanya, maka perampas harus membayar sewa tanah tersebut menurut harga ketika ia merampasnya. Bagi orang yang membuat bangunan serta yang menanam pepohonan harus merobohkan bangunan atau pepohonannya itu. Jika telah dirobohkan, maka perampas harus mengganti rugi atas apa yang berkurang dari harga tanah tersebut akibat robohnya bangunan atau pepohonan, hingga tanah itu dikembalikan kepada pemiliknya seperti semula. Perampas harus mengganti rugi bila harga tanah itu berkurang akibat perbuatannya. Demikian halnya bagi perampas yang membuat saluran ataupun hal-hal lainnya. Serupa dengannya apabila perampas membuat sumur pada tanah rampasannya, maka ia harus menimbunnya meskipun hal itu tidak bermanfaat baginya.

Imam Syafi’i berkata: Jika perampas memindahkan tanah dari tanah yang dirampasnya, maka tidak mengapa bila dikembalikan. Namun jika perampas tidak mampu mengembalikannya dengan cara apapun, maka tanah itu dihitung harganya sebelum dipindahkan darinya dan sesudah dipindahkan, kemudian perampas mengganti rugi atas selisih antara kedua harga itu. Akan tetapi bila tanah yang dipindahkan dapat dikembalikan meski butuh biaya besar, maka perampas diharuskan untuk mengembalikannya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang merampas minyak lalu dipanaskan di atas api sehingga berkurang, maka orang yang merampas harus mengembalikan minyak itu dan apa yang berkurang darinya. Jika api mengurangi harga minyak tadi, maka orang yang merampas harus menutupi kekurangan tersebut. Namun bila harganya tidak berkurang, orang yang merampas tidak dikenai sanksi apapun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *