Imam Syafi’j berkata: Rasulullah mengadakan musaqah dengan penduduk Khaibar. Orang-orang yang bermusaqah adalah para pekerjanya. ‘Tidak ada pekerja beliau pada musaqah itu selain mereka. Jika boleh bagi 1 orang yang bermusaqah melakukan musaqah pada pohon kurma dengan 1 syarat bahwa yang bekerja padanya adalah para pekerja kebun karena pemilik kebun tersebut rela dengan seperti itu, maka dibolehkan untuk mensyaratkan budak …
Persyaratan pada budak dan musaqah







