Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menyewa hewan tunggangan dari Makkah ke kota Murr, lalu hewan itu dipakainya untuk pergi ke Madinah, maka ia hams membayar sewa yang disepakati keduanya. Jika hewan itu selamat, maka ia juga hams membayar biaya sewa yang layak ke Madinah. Jika hewan itu binasa, maka ia harus membayar uang sewa dan harga hewan tersebut. Jika hewan …
Penyewaan hewan tunggangan









