Imam Syafl’i berkata: Dibolehkan menyewakan tanah kosong dengan emas, perak dan benda-benda yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang penyewaan tanah dengan sebagian yang dihasilkan tanah itu, dan diperbolehkan bagi seseorang untuk menyewakan tanahnya yang kosong dengan tamar dan dengan setiap buah- buahan yang halal untuk dijual. Seseorang diperbolehkan pula menyewakan tanah kosong untuk ditanami gandum atau …
Penyewaan tanah kosong









