Imam Syafi’i berkata: Pokok pembagian yang dilakukan oleh para wali (penguasa) dari harta seseorang, ada tiga macam: Pertama, yang Allah jadikan untuk menyucikan harta pemeluk agamaNya. Allah berfirman kepada Nabi-Nya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. ”(Qs. At-Taubah (9): 103) Setiap yang diwajibkan Allah atas harta seorang muslim tanpa ada kejahatan yang dilakukannya sendiri atau oleh orang lain,juga tidak ada …
Pembagian Fai’









