Persyaratan pada budak dan musaqah

Imam Syafi’j berkata: Rasulullah mengadakan musaqah dengan penduduk Khaibar. Orang-orang yang bermusaqah adalah para pekerjanya. ‘Tidak ada pekerja beliau pada musaqah itu selain mereka. Jika boleh bagi 1 orang yang bermusaqah melakukan musaqah pada pohon kurma dengan 1 syarat bahwa yang bekerja padanya adalah para pekerja kebun karena pemilik kebun tersebut rela dengan seperti itu, maka dibolehkan untuk mensyaratkan budak yang bukan sebagai pekerja pada suatu kebun, karena pekerjaan orang yang bekerja dalam kebun dan yang tidak bekerja pada kebun adalah sama.

Jika tidak boleh musaqah kecuali jika orang yang masuk dalam musaqah adalah
orang yang mengerjakan seluruhnya, maka seorang pun dari budaknya tidak boleh bekerja dalam kebun itu. Diperbolehkannya dua hal tersebut adalah  termasuk yang paling menyerupai segala urusan kami. Pemberian nafaqah bagi budak adalah menurut apa yang disyaratkan oleh dua belah pihak. Pemberian nafaqah budak tidak lebih banyak dari upah mereka (pekerja yang merdeka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *