Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menyewa hewan tunggangan dari Makkah ke kota Murr, lalu hewan itu dipakainya untuk pergi ke Madinah, maka ia hams membayar sewa yang disepakati keduanya. Jika hewan itu selamat, maka ia juga hams membayar biaya sewa yang layak ke Madinah. Jika hewan itu binasa, maka ia harus membayar uang sewa dan harga hewan tersebut. Jika hewan itu berkurang karena adanya cacat yang terjadi ketika mengendarainya dan cacat itu memberikan bekas pada hewan itu; seperti berlubang, rusak matanya atau yang serupa dengan itu, maka ia harus mengembalikan hewan tunggangan itu dan orang yang menyewakan dapat mengambil harga dari yang kekurangan yang ada pada hewan tunggangan itu, sebagaimana ia mengambil harganya bila hewan tunggangan itu mati.
Jika hewan tunggangan itu telah dikembalikan kepada pemiliknya, maka si pemilik dapat mengambil (penggantian) dari apa yang kurang pada hewan itu dan sewa yang layak, ke mana saja ia menggunakannya. Jika hewan itu mati sebelum orang yang menyewa sampai di tempat yang ia tuju dalam kontrak penyewaan, dan ia juga tidak mengendarainya karena ada sesuatu yang tidak disanggupi oleh hewan itu, maka tidak ada tanggungan biaya atasnya.