Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menerima titipan dari orang Iain dan orang yang menerima titipan itu bermaksud bepergian jauh namun ia tidak menemukan seseorang yang dapat dipercaya untuk diserahi titipan itu, lalu ia pun pergi dengan membawa titipan itu baik dengan memakai jalur darat atau laut kemudian barang itu hilang, maka ia-Iah yang harus menanggung. Begitu juga jika ia hendak bepergian dan titipan itu disimpan di BaituI Mai muslimin, lalu titipan itu hilang, maka ia tetap yang harus menanggung. Atau jika ia mengubumya dengan tidak ada seorang pun dari orang yang diamanati itu tahu akan hartanya, lalu barang itu hilang, maka ia juga yang harus menanggung.
Apabila barang titipan itu dikubur dan ia tidak meninggalkan pengganti dirinya di rumah untuk menjaganya, lalu barang itu hilang, maka ia juga yang harus menanggung. Jika seseorang menyimpan suatu barang titipan, lalu ia teledor namun barang itu tidak hilang, kemudian barang itu diambilnya dan disimpan pada tempatnya, namun barang itu hilang, maka ia yang harus menanggungnya. Hal ini dilihat dari sisi bahwa ia telah keluar dari batas amanah; yaitu teledor, dan ia harus menanggung harta itu apapun alasannya hingga datang padanya barang yang disimpan itu sebagai amanat di masa mendatang.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menitipkan seekor hewan tunggangan dan ia menyuruh untuk memberinya minum dan makan, maka orangyang disuruh itu hendaknya memberi minum dan makan kepada hewan itu.
Apabila hewan itu binasa dengan tidak ada unsur penganiayaan, maka ia tidak harus menanggung. Apabila orang itu memberi minum kepada hewan tunggangan itu di rumah dan dibawanya keluar rumah, maka ia yang harus menanggung. Jika seseorang menitipkan hewan tunggangannya dan tidak menyuruh untuk memberi minum dan makan kepada hewan itu, ia juga tidak melarangnya, lalu orang yang dititipi itu mengurung binatang itu di gudang (tempat binatang) untuk beberapa waktu, yangjika tidak diberi makan dan minum ia akan mati, kemudian hewan tunggangan itu mati, maka ia yang harus menanggung.Jika hewan itu binasa dalam waktu yang biasanya hewan tetapakan hidup terus dan tidak mati, maka orang yang meninggalkan hewan (penitip) itu tidaklah harus menanggung.
Apabila orang yang menitipkan itu menyuruh untuk menyewakan hewan itu kepada orang yang membawa jerami, tetapi temyata disewakan kepada orang untuk membawa besi lalu hewan itu mati, maka ia (orang yang dititipi) yang harus menanggung.
Apabila penitip menyuruh untuk menyewakan hewan itu kepada orang yang mau menungganginya dengan pelana, lalu binatang itu disewakan tanpa pelana kemudian binatang itu mati, maka ia pula yang harus menanggung, karena menurut kebiasaan pelana itu dapat menjaga hewan itu.
Apabila seseorang menerima titipan harta orang lain dalam bungkusan kulit, lalu dipindahkannya ke tempat lain, dan apabila tempatitu terpelihara seperti tempat semula, maka ia tidak harus menanggung. Namun jika tempat itu tidak terpelihara, maka ia yang harus menanggung jika titipan itu hilang. Apabila ia menyimpan titipan itu pada seseorang dengan syarat bahwa orang itu harus menyimpannya di dalam peti dan bahwa peti itu tidak boleh ditiduri, dikunci, atau diletakkan suatu barang di atasnya, lalu orang itu tidur di atas peti itu dan menguncinya serta meletakkan suatu barang di atasnya, kemudian barang itu dicuri orang, maka ia tidak harus menanggung kehilangan itu, karena ia menambahkan (penjagaan) pada barang itu dan itu adalah perbuatan yang lebih baik.
Apabila seseorang menyimpan titipan pada orang lain, dan orang itu meletakkannya pada suatu tempat di rumahnya, yaitu tempat ia biasa menyimpan dan menjaga hartanya, lalu orang lain pun melihat bahwa itu adalah suatu penjagaan, padahal di dalam rumahnya masih ada tempat yang lebih terjaga, lalu titipan itu hilang, maka ia tidak harus menanggung kehilangan itu. Tetapijika ia meletakkannya pada suatu tempat di rumahnya, dan orang tidak melihat bahwa itu adalah penjagaan, lalu titipan itu hilang, maka ia yang harus menanggung.