Imam Syafi’i berkata: Apa yang diambil oleh para wali (penguasa) dari jizyah (pajak) kaum musyrikin dan perdamaian atas tanah mereka, serta apa yang diambil dari harta mereka ketika berselisih di dalam negeri kaum muslimin, dari harta benda mereka yang diambil jika mereka berdamai tanpa menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, dari harta benda jika di antara mereka ada yang meninggal …
Seperlima yang tidak dipakai pasukan








