Imam Syafi’i berkata: Pokok pembagian yang dilakukan oleh para wali (penguasa) dari harta seseorang, ada tiga macam: Pertama, yang Allah jadikan untuk menyucikan harta pemeluk agamaNya. Allah berfirman kepada Nabi-Nya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. ”(Qs. At-Taubah (9): 103) Setiap yang diwajibkan Allah atas harta seorang muslim tanpa ada kejahatan yang dilakukannya sendiri atau oleh orang lain,juga tidak ada lagi nafkah yang wajib untuk ibu-bapak atau anak, istri atau yang ada pada makna ini, maka itu adalah sedekah yang menyucikan. Apa yang diwajibkan pada harta seorang muslim berupa zakat sedekah atau yang semacamnya itu ada (dijelaskan) dalam Kitabullah dan Sunnah. Pembagian ini seluruhnya satu, tidak ada perbedaan dalam Kitabullah. Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir…. ” (Qs. At-Taubah (9): 60)