Orang yang tidak wajib berjihad

Imam Syafi’i berkata: Tidak diwajibkan keluar untuk berjihad bagi budak atau wanita yang dewasa. Tidak juga atas orang merdeka yang belum dewasa, karena Allah berfirman, “Berangkatlah kamu baikdalam keadaan merasa ringan atau berat dan berjuanglah…. ” (Qs. At-Taubah (9): 41) Allah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, “Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang.” (Qs. Al Anfal (8): …

Asal kewajiban jihad

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. ” (Qs. Al Baqarah (2): 216) Allah berfirman pula, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat dan berjuanglah dengan …

Diwajibkan berhijrah

Imam Syafi’i berkata: Ketika Allah mewajibkan jihad kepada Rasul- Nya, maka beliau langsung berjihad melawan orang-orang musyrik, dan beliau juga bersikap keras kepada penduduk Makkah. Setelah melihat banyaknya orang yang masuk agama Allah, penduduk Makkah pun bersikap keras kepada siapa saja yang masuk agama Islam dan menguji orang-orang yang tetap mempertahankan agamanya. Maka, Allah memberi kelonggaran kepada siapa saja yang …

Permulaan izin berperang

Imam Syafi’i berkata: Allah mengizinkan salah satu dari dua jihad kepada mereka, dengan melakukan hijrah sebelum diizinkan untuk berperang melawan kaum musyrik. Setelah itu, dizinkan bagi mereka untuk memulai berperang dengan orang-orang musyrik. Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orangyang diperangi, karena sesungguknya mereka telah dianiaya. Dan sesungguknya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusirdari …

Tanah-tanah yang diduduki tanpa Menggunakan Pasukan Berkuda dan Kendaraan Unta

Imam Syafi’i berkata: Setiap diadakan perdamaian dengan orang-orang musyrik tanpa perang dengan menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, maka cara pembagiannya adalah dengan cara pembagian harta fai.’ Apabila kaum musyrikin yang mempunyai tanah dan rumah itu tidakmau berdamai, maka tanah dan rumah-rumah itu menjadi waqaf bagi kaum muslimin, yang dapat diambil hasilnya dan dibagikan oleh imam pada setiap tahunnya.

Pemberian Kepada Wanita dan Anak-anak

Imam Syafi’i berkata: Teman-teman kami berbeda pendapat mengenai pemberian kepada mereka yang belum dewasa (anak-anak) dan kepada wanita dari orang-orang yang berhak menerima fai Sebagian mereka ada yang mengatakan, “Mereka diberikan (jatah) sama dari harta fai”’ Saya kira alasan mereka itu adalah: apabila kita tidak memberikan fai’ kepada mereka dan kebutuhan mereka harus dicukupi oleh laki-laki mereka, berarti kita tidak …

Izin untuk Berhijrah

Imam Syafi’i berkata: Kaum muslimin di Makkah dalam keadaan lemah pada saat mereka belum diizinkan untuk berhijrah dari Makkah. Kemudian Allah mengizinkan mereka untuk berhijrah. Allah menciptakan bagi mereka jalan keluar. Allah berfirman, “Barang siapa berhijrah (berpindah) di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hjrahyang luas dan rezeki yang banyak. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 100) Lalu …

Membagikan Bagian yang diambil dari Empat Perlima Harta Fai’ yang tidak dipakai pasukan

Imam Syafi’i berkata: Seorang imam hendaknya mendata semua orang yang ikut berperang. Mereka adalah orang-orang yang telah bermimpi (dewasa-baligh) atau umurnya telah sempurna 15 tahun. Imam juga hendaknya mendata anak-anak yang belum bermimpi dan belum sampai umur 15 tahun, kaum wanita yang masih kecil dan yang sudah besar serta ditanyakan berapa besarnya nafkah mereka. Kemudian barang tersebut diberikan pada setiap …

Seperlima yang tidak dipakai pasukan

Imam Syafi’i berkata: Apa yang diambil oleh para wali (penguasa) dari jizyah (pajak) kaum musyrikin dan perdamaian atas tanah mereka, serta apa yang diambil dari harta mereka ketika berselisih di dalam negeri kaum muslimin, dari harta benda mereka yang diambil jika mereka berdamai tanpa menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, dari harta benda jika di antara mereka ada yang meninggal …

Cara Membagikan Bagian

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu ketahui bahwa apa yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang… ” (Qs. Al Anfaal (8): 41) Jubair bin Muth‘am mengabarkan dari bapaknya, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam membagikan bagian untuk kerabat beliau (dzil qurba) di antara bani Hasyim dan bani Muthalib, maka saya dan Utsman bin …