Orang yang tidak wajib berjihad

Imam Syafi’i berkata: Tidak diwajibkan keluar untuk berjihad bagi budak atau wanita yang dewasa. Tidak juga atas orang merdeka yang belum dewasa, karena Allah berfirman, “Berangkatlah kamu baikdalam keadaan merasa ringan atau berat dan berjuanglah…. ” (Qs. At-Taubah (9): 41) Allah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, “Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang.” (Qs. Al Anfal (8): 65) Ayat ini ditujukan untuk kaum laki-Iaki, bukan untuk kaum wanita, karena wanita itu disebut dengan “mukminat”.

Allah berfirman ketika memerintah untuk minta izin dengan firman-Nya, “Dan apabila anak- anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka…. ” (Qs. An-Nuur (24): 59) Maka, ketahuilah bahwa yang diwajibkan untuk meminta izin itu adalah mereka yang sudah baligh. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kewajiban suatu amal perbuatan adalah untuk mereka yang baligh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *