Pembahasan tentang Memerangi Pemberontak dan Orang-orang yang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah;jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. ” (Qs. Al Hujilraat (49): 9)

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dua golongan yang saling berperang. Oleh Allah mereka itu dinamakan orang-orang yang beriman (mukminin). Allah menyuruh untuk meng-ishlah (mendamaikan) di antara mereka. Maka, masing-masing berhak mengajak orang yang beriman apabila mereka bercerai-berai dan hendak berperang. Mereka tidak boleh berperang hingga mereka diajak untuk berdamai terlebih dahulu. Dengan itu saya berkata, “Pemberontak tidak bermalam (melalui malam) sebelum mereka diajak untuk berdamai, karena imam mengajaknya untuk berdamai sebagaimana diperintahkan oleh Allah sebelum berperang; dan Allah memerintahkan untuk memerangi golongan pemberontak itu atas nama iman, sehingga mereka kembali kepada perintah Allah. Jika mereka kembali, maka tidak boleh seorang pun untuk memeranginya, karena Allah hanya mengizinkan untuk memeranginya pada saattidak ada ketaatan bagi mereka terhadap imam hingga ia kembali.”

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan kembali adalah kembali dari peperangan dengan kekalahan atau dengan taubat, atau dengan yang lainnya. Apapun yang menjadikannya meninggalkan perang, maka itu artinya ia telah kembali. Yang dimaksud kembali dari peperangan adalah kembali dari perbuatan maksiat kepada Allah.

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; Laa ilaaha Illallah (Tidak ada Tuhan selain Allah). Apabila mereka sudah mengucapkannya, maka darah dan harta benda mereka terpelihara dariku selain dengan haknya, dan perhitungan mereka itu kepada Allah.”

Imam Syafi’i berkata: Perkataan Abu Bakar “Janganlah kamu memisahkan di antara apa yang telah dikumpulkan Allah”, yakni menurut pandapat saya dan Allah Maha Tahu bahwa Abu Bakar adalah pejuang mereka dalam masalah shalat, dan permasalahan zakat itu seperti yang ada pada shalat. Semoga itu adalah madzhabnya bahwa Allah berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikan itulah agama yang lurus. ” (Qs. Al Bayyinah (98): 5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *