Diwajibkan berhijrah

Imam Syafi’i berkata: Ketika Allah mewajibkan jihad kepada Rasul- Nya, maka beliau langsung berjihad melawan orang-orang musyrik, dan beliau juga bersikap keras kepada penduduk Makkah. Setelah melihat banyaknya orang yang masuk agama Allah, penduduk Makkah pun bersikap keras kepada siapa saja yang masuk agama Islam dan menguji orang-orang yang tetap mempertahankan agamanya. Maka, Allah memberi kelonggaran kepada siapa saja yang tidak sanggup berhijrah dari orang-orang yang terkena ujian itu. Allah berfirman, “Kecuali orang yang dipaksa kafir, sedangkan hati mereka tetap dalam keimanan…. ” (Qs. An-Nahl (16): 106)

Allah berfirman mengenai seorang laki-laki dari mereka yang meninggal dunia dalam keadaan mengundurkan diri dari hijrah, maka sesungguhnya mereka itu tidaklah berhijrah, “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, Dalam keadaan bagaimana kamu ini? ’ ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 97) Kemudian Allah menjelaskan alasan bagi orang-orang yang lemah, “Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui
jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya.
Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 98-100)

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah menunjukkan bahwa kewajiban hijrah adalah pada orang yang menyanggupi dan mampu untuk melaksanakan hijrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *