Imam Syafi’i berkata: Apabila orang kafir dzimmi atau orang Islam masuk ke darul harb (negeri perang) dengan memperoleh jaminan keamanan, lalu orang itu keluar dengan membawa harta mereka yang dengannya ia dapat membeli sesuatu; adapun harta yang ada bersama seorang muslim. maka hal itu tidak mengapa untuknya dan harta itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya dari ahlul harb, karena yang paling …
Masalah Harta Kafir Harbi








