Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang tidak diwajibkan berjihad, atau ia termasuk orang yang wajib berjihad, lalu ia keluar dari jihad itu karena sesuatu hal, baik karena dirinya sendiri atau karena hartanya, kemudian alasan itu hilang atau tidak relevan lagi, maka ia (harus) kembali menjadi orang yang diwajibkan berjihad. Seperti orang yang buta, lalu penglihatannya sehat kembali; seorang yang pincang, lalu …
Berubahnya keadaan orang yang tidak wajib berjihad








