Pembahasan Tentang Hukum Memerangi Musyrikin Dan Masalah Harta Kafir Harbi

Imam Syafi’i berkata: Ahli Kitab dan orang-orang musyrik yang berperang, mereka diperangi hingga masuk Islam atau membayar jizyah dengan tangan mereka dan mereka dalam keadaan tunduk. Apabila mereka sudah memberi jizyah, maka kaum muslimin tidak boleh membunuh atau memaksa mereka kepada agama yang bukan agama mereka. Allah berfirman Allah, “Perangi orang-orangyang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari …

Apa yang dijelaskan dalam Perlombaan Memanah

Imam Syafi’i berkata: Perlombaan memanah di antara dua orang kemenangannya ditandai dengan didahuluinya salah seorang atas yang lain; dan yang berada di antara keduanya adalah muhallil, tugasnya sama seperti dalam perlombaan pacuan kuda. Masing-masing dari keduanya mempunyai hak seperti yang lain, dan apa yang ditolak oleh yang lainnya tidak diperbolehkan bagi yang lainnya. Jika salah seorang dari keduanya membuat lemparan …

Pembahasan Tentang Perlombaan Dan Memanah

Imam Syafi’i berkata: Semua yang halal untuk diambil oleh seseorang dari orang Islam itu ada tiga: Pertama, yang diwajibkan atas harta manusia dan mereka tidak dapat menolaknya karena jinayah (penganiayaan) mereka dan jinayah-jinayah orang lain yang mengambil darinya. Kedua, apa yang wajib pada harta mereka dari zakat, nadzar, kafarat dan yang semisal dengan itu. Ketiga, apa yang mereka wajibkan pada …

Keamanan (Ketenteraman)

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang mengatakan bahwa keamanan boleh dijamin oleh kaum wanita dan lelaki muslim untuk kafir harbi. Adapun budak yang muslim jika ia menjamin keamanan untuk pemberontak atau kafir harbi dan budak itu berperang, maka kami membolehkannya menjamin keamanan, sebagaimana kami membolehkan keamanan kepada orang merdeka. Jika budak itu tidak berperang, maka kami tidak memperbolehkan keamanannya. Saya bertahya …

Hukum Harta para Pemberontak dan yang lainnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila di suatu negeri kaum muslimin muncul pemberontak, maka pemimpin mereka dapat melaksanakan hukum had padanya dan harus betul-betul melaksanakannya demi Allah dan umat manusia, atau ia mengambil zakat-zakat kaum muslimin dengan sempurna, menambahkan dengan sesuatu yang ia ambil atas mereka atau sesuatu yang tidak wajib atas mereka. Lalu apabila muncul orang-orang adil di kalangan mereka, maka …

Keadaan di mana Darah Pemberontak Tidak Dibolehkan

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum mengemukakan pendapat Khawarij dan menjauhkan diri dari manusia dan mengkafirkan mereka, maka kita tidak boleh memerangi mereka, karena mereka terlindung dengan sebab keimanan, dan mereka belum mencapai sesuatu yang karenanya Allah memerintahkan untuk memerangi mereka. Telah sampai kepada kami suatu kabar bahwa ketika Ali radhiyallahu anhu sedang berkhutbah, tiba-tiba dari sudut masjid terdengar seseorang …

Halangan perang

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang itu berbadan sehat, kuat dan dapat mencukupi dirinya serta orang yang ditinggalkan di rumahnya (keluarga yang menjadi tanggungannya), maka dia masuk dalam golongan orang-orang yang diwajibkan untuk berjihad, jika ia tidak mempunyai utang dan tidak mempunyai ibu-bapak atau salah seorang dari keduanya yang melarangnya. Apabila ia mempunyai utang, maka ia tidak wajib berperang, bagaimanapun keadaannya …

Jalan yang Ditempuh Pemberontak

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ja‘far bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya Ali bin Husain yang mengatakan; saya pernah masuk ke tempat Marwan bin Hakam, lalu ia berkata, “Tidaklah aku melihat seseorang yang lebih mulia dari kemenangan ayahmu! Tidak ada yang lain kecuali ia telah mengurus kami pada saat perang Jamal. Lalu diserukan oleh penyerunya, ‘Janganlah orang yang membelakangi (meninggalkan) …

Pembahasan tentang Memerangi Pemberontak dan Orang-orang yang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah;jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. …

Orang yang berhalangan (meninggalkan jihad) karena alasan lemah, sakit dan lumpuh

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai jihad, “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang- orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya…. ” (Qs. At-Taubah (9): 91) Allah berfirman pula, “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) …