Imam Syafi’i berkata: Setiap orang yang beragama seperti agama yang dianut oleh bapak-bapaknya atau ia beragama sendiri, atau agama Ahli Kitab dari kitab manapun sebelum turunnya Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan penyembah berhala. Jika orang itu memberikan jizyah kepada imam dan tunduk kepadanya, maka hendaknya imam menerima jizyah itu, baik ia orang Arab atau orang asing (‘ajarri). Setiap …
Pembagian orang yang diambil jizyah darinya






