Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang menganut agama Ahli Kitab, jizyah mereka tidak diterima kecuali nenek moyangnya atau dia sendiri telah menganut agama itu sebelum turunnya Al Qur’an, dan jizyah itu diterima dari orang yang tetap pada agamanya dan agama nenek moyangnya sebelum turun Al Qur’an. Mereka tetap pada agama-agama yang karenanya diambil jizyah. Apabila orang Yahudi mengganti agamanya dengan agama …
Penggantian agama orang-orang yang kena jizyah







