Imam Syafi’i berkata: Hukum Allah kepada kaum musyrikin itu ada dua macam: ditetapkannya hukum bahwa para penyembah berhala itu diperangi hingga mereka masuk Islam, dan Ahli Kitab diperangi hingga mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Allah menghalalkan wanita Ahli Kitab dan makanan mereka. Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui ada orang yang berbeda pendapat tentang larangan mengawini wanita Majusi dan …
Pernikahan orang yang diambil jizyah darinya dan memakan sembelihannya







