Imam Syafi’i berkata: Tawanan dibolehkan berbuat sesuatu terhadap hartanya di negeri Islam. Jika ia datang untuk dibunuh selama belum dipukui, maka ia tidak dianggap sakit. Demikan juga dengan orang yang berada di antara dua barisan perang. Imam Syafi’i berkata: Dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa umumnya sedekah Zubair ia sendiri yang menyedekahkannya dan ia melakukan beberapa pekerjaan sedangkan ia …
Wasiat Harta yang dibolehkan bagi Tawanan dari Hartanya








