Hadirnya orang yang tidak wajib berperang

Imam Syafi’i berkata: Orang yang tidak berdosa apabila meninggalkan perang itu ada dua macam:
Pertama, orang merdeka yang dewasa namun berhalangan.
Kedua, orang yang tidak waj ib berjihad; yaitu budak, atau orang yang belum dewasa dari kaum laki-laki yang merdeka dan kaum perempuan. Tetapi tidaklah haram bagi kedua jenis orang tadi untuk hadir dalam peperangan bersama imam.

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang tidak diwajibkan beijihad hadir dalam peperangan, baik orang itu kuat atau lembah, maka ia dapat diberi bagian dari ghanimah. Sebagaimana Rasulullah memberi ghanimah kepada kaum wanita, dan ia diqiyaskan (dianalogikan) kepada kaum wanita itu. Sebuah hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan tentang budak dan anak-anak. Tetapi bagian mereka tidak sama dengan bagian orang yang merdeka atau mendekati bagian itu, sebagian mereka dilebihkan atas sebagian yang lain. Apabila hadir dalam peperangan seorang laki-laki dewasa yang merdeka, padahal ia memiliki halangan untuk hadir dalam berperang karena lumpuh atau lemah, dengan sebab sakit atau miskin yang dimaafkan, maka diberikan kepadanya bagian ghanimah bagi seorang laki- laki yang sempurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *