Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu…. ”(Qs. At-Taubah (9): 123) Maka, Allah mewajibkan jihad terhadap orang-orang musyrikin dan Dia menjelaskan tentang orang-orang yang dimulai untuk diperangi. Allah memberitahukan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik yang ada di sekitar kaum muslimin. Sangat logis jika Allah mewajibkan untuk berjihad melawan mereka yang kampungnya paling dekat dengan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin telah kuat untuk berjihad terhadap mereka yang berdekatan kampungnya, maka kaum muslimin akan lebih kuat lagi untuk menghadapi orang-orang yang lebih dekat dengan mereka; dan orang yang setelah mereka mengikuti jalan kaum muslimin sebelumnya, sehingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah jika mereka adalah Ahli Kitab.
Apabila keadaan musuh berbeda, sebagian ada yang lebih mendatangkan bencana atau lebih menakutkan dari sebagian yang lain, maka hendaklah imam memulai dari musuh yang lebih menakutkan atau yang lebih mendatangkan bencana itu. Tidak apa-apa ia melakukan hal itu, walaupun kampungnya lebih jauh insya Allah Ini termasuk kategori terpaksa.
Imam Syafi’i berkata: Jika kaum muslimin telah memiliki kekuatan, saya tidak melihat bahwa tidak datang suatu tahun kecuali imam telah mempunyai tentara, atau ia mengadakan penyerangan ke negeri-negeri kaum musyrikin dari semua arah yang berada di sekitar kaum muslimin. Sedikitnya dalam satu tahun ada satu peperangan, sehingga jihad tidak kosong pada tahun tersebut kecuali ada halangan. Jika ia berperang pada tahun berikutnya, maka ia dapat berperang dengan negeri yang lain. Kemudian setelahnya memerangi orang yang bencananya ditakuti, atau orang yang mengharap kemenangan kaum muslimin atas negerinya, maka itu adalah peperangan yang berikutnya.