Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum musyrik itu ditawan dan mereka berada di tangan imam, maka dua hukum berlaku padanya: adapun bagi iaki-laki yang sudah dewasa,jika imam menghendaki, ia boleh membunuh mereka semua atau sebagiannya saja; atau ia berikan keamanan kepada mereka atau kepada sebagiannya, dan imam tidak ada tanggungan terhadap apa yang diperbuatnya.
Imam Syafi’i berkata: Tidak sepatutnya bagi imam itu membunuh kaum musyrikin, selain atas dasar kepentingan kaum muslimin dan untuk memperkuat agama Allah serta memperlemah musuhnya. Memarahi dan membunuh musuh itu hanya dalam keadaan yang dibolehkan. Tidak’ sepatutnya bagi imam menjamin keamanan kepadamusuh kecuali ia melihat ada harapan pada orang yang dijaminnya itu untuk masuk Islam, atau ia mencegah orang-orang musyrik atas penghinaan mereka kepada kaum muslimin itu atau ketakutan mereka dengan cara apapun. Seperti demikian juga bahwa imam menebus kaum muslimin dengan orang-orang musyrik.
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa dijadikan budak dari orang-orang musyrik atau imam mengambil tebusan darinya, maka itu adalah seperti harta yang dirampas oleh kaum muslimin, yang dibagikan di antara mereka menjadi lima bagian.
Imam Syafi’i berkata: Orang yang belum dewasa dari kalangan laki-laki dan perempuan apabila ditawan, bagaimanapun mereka itu ditawan, maka mereka seperti harta rampasan perang. Imam tidak boleh menyisakan mereka seorang pun dan tidak boleh membunuhnya. Jika imam berbuat seperti itu, maka ia menangggung nilai harganya. Begitu juga selain imam, dari kalangan tentara. Apabila imam melakukan itu, maka ia menanggung nilai kerusakan dan yang hilang.