Penggantian agama orang-orang yang kena jizyah

Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang menganut agama Ahli Kitab, jizyah mereka tidak diterima kecuali nenek moyangnya atau dia sendiri telah menganut agama itu sebelum turunnya Al Qur’an, dan jizyah itu diterima dari orang yang tetap pada agamanya dan agama nenek moyangnya sebelum turun Al Qur’an. Mereka tetap pada agama-agama yang karenanya diambil jizyah. Apabila orang Yahudi mengganti agamanya dengan agama Nasrani atau Majusi, atau orang Nasrani mengganti agamanya dengan agama Majusi, atau salah seorang dari mereka berpindah dari agamanya menjadi bukan agamanya yang kafir, maka orang itu tidak dibunuh, karena yang dibunuh itu adalah orang yang menggantikan agama yang benar, yaitu agama Islam ke agama yang lain.

Dikatakan bahwa, “Apabila Anda kembali kepada agama Anda, niscaya kami ambil jizyah itu dari Anda; dan apabila Anda mengganti agama namun bukan dengan agama Islam, maka kami tinggalkan kepada Anda dan kami buang Anda dari negeri Islam, karena negeri Islam itu tidak menjadi tempat bermukim orang yang tidak menganut agama Islam atau orang yang mengadakan perjanjian dengan orang Islam. Kami tidak boleh mengambil jizyah dari Anda, karena Anda bukan penganut agama yang bukan darinya diambil jizyah itu pertama kalinya.”

Apabila orang itu mempunyai harta di tanah Hijaz, maka dikatakan kepadanya supaya hartanya itu diwakilkan kepada orang lain. Ia tidak dibiarkan bermukim kecuali hanya tiga hari. Jika hartanya bukan di tanah Hijaz, maka ia tidak boleh dibiarkan bermukim di negeri Islam, selain sekedar untuk mengumpulkan hartanya. Jika ia melambat-lambatkan harga menjadi lebih dari tiga hari, maka ia tidak ditangguhkan untuk keluar dari negeri Islam lebih dari empat bulan. Allah berfirman, “(Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). ” (Qs. At-Taubah (9): 1) Rabi • membacanya hingga, “Dan sesungguhnya Allah menghinakan orang kafir. ” (Qs. At-Taubah (9): 2) Lalu Rasulullah memberi waktu kepada mereka menurut yang diberikan Allah, yaitu selama empat bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *