Pelaksanaan nadzar dan janji, serta pembatalannya

Imam Syafi’i berkata: Pelaksanaan nadzar dan janji adalah dengan sumpah atau tidak dengan sumpah. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu (janji-janji itu). ” (Qs. Al Maa’idah (5): 1) Firman Allah pula, “Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana. ” (Qs. Al Insaan (76): 7)

Imam Syafi’i berkata: Allah menginginkan agar setiap nadzar dan janji itu dilaksanakan, jika di dalam janji itu ada bentuk ketaatan kepada Allah dan pada nadzarnya itu tidak ada kemaksiatan. Jika seseorang bertanya,  “Apa dalil atas penjelasan Anda, perintah itu seluruhnya mutlak? Dari mana seseorang boleh membatalkan perjanjiannya?” Maka katakan kepadanya, “Dari Kitab Allah dan Sunnah Nabi.” Rasulullah mengadakan perjanjian damai dengan kaum Quraisy di Hudaibiyah. bahwa beliau mengembalikan siapa yang datang dari orang-orang Quraisy. Lalu Allah menurunkan ayat mengenai seorang wanita dari mereka yang datang kepada Nabi, dan wanita itu sudah masuk Islam, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang Berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah
kamu uji (keimanan) mereka Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka…. ” (Qs. Al Mumtahanah (60): 10)

Allah mewajibkan untuk tidak mengembalikan wanita itu kepada mereka. Mereka telah memberikan sesuatu dan yang datang dari mereka dikembalikan, sementara wanita itu adalah golongan mereka. Kemudian kaum wanita itu ditahan oleh Rasulullah dengan perintah Allah, lalu beliau mengadakan perjanjian dengan suatu kelompok dari kaum musyrikin, maka Allah menurunkan ayat, “(Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin  yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). ” (Qs. At-Taubah(9): 1) Allah menurunkan pula ayat, “Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang- orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram…. ” (Qs. At-Taubah (9): 7)

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman mengenai sumpah, “Allah  tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpah yang kamu sengaja itu, maka kafaratnya (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin… ” (Qs. Al Maa’idah (5): 89) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa bersumpah dengan sesuatu sumpah, lalu ia melihat yang lain lebih baik dari sumpah itu, maka hendaklah ia mengerjakan yang lebih baik dan memberi kafarat atas sumpahnya.”

Semua ini menunjukkan bahwa sesungguhnya dilaksanakannya setiap perjanjian nadzar dan janji itu bagi seorang muslim dan orang musyrik, jika nadzar itu dimubahkan (dibolehkan) dan tidak ada kemaksiatan kepada Allah. Jika terdapat kemaksiatan kepadanya, maka ketaatan kepada Allah lah yang membatalkannya, apabila itu telah berlalu. Dan, tidak sepatutnya seorang imam mengadakan perjanjian seperti itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *