Imam Syafi’i berkata: Apabila jizyah diambil dari suatu kaum, lalu satu kelompok dari mereka merampok dan memerangi lelaki Islam dan memukulnya, atau mereka berbuat kezhaliman kepada orang Islam atau kepada orang yang sudah membuat perjanjian, atau berbuat zina dengan seorang pezina dari mereka, atau ia membuat kerusakan kepada orang Islam atau kepada orang yang mengadakan perjanjian, maka orang tersebut dijatuhi hukuman (hukum had) atas kejahatan yang ada hukuman hadnya dan disiksa dengan siksaan yang menakutkan pada kejahatan yang ada siksaannya. Ia tidak dibunuh selain jika ia wajib untuk dibunuh. Hal ini tidaklah membatalkan perjanjian yang menghalalkan darahnya. Tidak juga hal itu membatalkan perjanjian kecuali jika ia tidak mau membayar jizyah, atau dihukum dengan hukuman setelah pengakuannya dan ia tidak mau menerimanya.
Jika orang itu mengatakan, “Saya akan membayar jizyah dan saya tidak mengakui hukum itu”, maka perjanjian itu dikembalikan kepadanya. Ia tidak diperangi karena sebab itu. Dikatakan kepadanya, “Telah berlalu bagimu pengamanan, karena Anda telah membayar jizyah dan pengakuan Anda pada jizyah. Kami telah menangguhkan Anda dan akan mengeluarkan Andi dari negeri Islam.” Apabila ia keluar sampai di tempat yang dirasa aman, maka ia boleh dibunuh apabila bisa untuk membunuhnya.