Pembatalan janji

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah  perjanjian itu kepada mereka dengan carayangjujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orangyang berkhianat. ” (Qs. A1 Anfaal (8): 58)

Imam Syafi’i berkata: Apabila datang petunjuk (bukti) bahwa orang-orang yang membuat perjanjian damai itu tidak akan memenuhi semua yang dibuat dalam perjanjian itu, maka imam dapat mengembalikan perjanjian itu kepada mereka; dan siapa yang saya katakan bahwa boleh baginya mengembalikan perjanjian itu kepada orang tersebut, maka ia harus mengantarkan orang itu ke tempat yang aman. Kemudian ia (imam) boleh memeranginya, sebagaimana ia memerangi orang yang tidak ada perjanjian damai dengan orang tersebut.

Imam Syafi’i berkata: Jika imam berkata, “Saya takut pengkhianatan datang dari suatu golongan”, namun ia tidak mempunyai petunjuk akan adanya pengkhianatan mereka dari berita dan juga penglihatan mereka, maka tidak boleh baginya membatalkan perjanjian mereka apabila perjanjian itu sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *