Yang bernyawa

Imam Syafi’i berkata: Apa pendapat Anda tentang apa yang diperoleh kaum muslimin dari harta kaum musyrikin berupa makhluk bernyawa seperti kuda, lebah dan lainnya? Kaum muslimin itu sanggup untuk membinasakannya, sebelum atau sesudah mereka merampasnya. Kemudian musuh mengetahui kaum muslimin takutjika kaum musyrikin dapat mengambil harta itu dan menguasai mereka. Bolehkah kaum muslimin merusak harta itu dengan menyembelih, melukai, membakar atau menenggelamkannya?

Imam Syafi’i berkata: Menurut saya, tidak halal jika bermaksud merusaknya dengan menggunakan sesuatu apabila binatang itu tidak ada penunggangnya. Saya bertanya kepada Imam Syafi’i, “Mengapa Anda mengatakan bahwa harta mereka itu tidak dimaksudkan untuk dirusak?”

Imam Syafi’i menjawab, “Karena harta itu berbeda dengan harta yang lain. Harta itu bernyawa, ia merasa sakit jika disiksa dan ia tidak berdosa. Ia tidak seperti harta yang tidak bernyawa; yang tidak merasa sakit dengan adanya siksaan. Sesungguhnya jika yang dikuasai itu dari harta yang bernyawa, maka dilarang untuk membunuhnya selain disembelih untuk dimakan dan apa yang terkena senjata seharusnya untuk dimakan atau yang teraniaya dan mendatangkan kerusakan karena terpaksa.” Saya katakan kepada Imam Syafi’ i, “Sebutkanlah apa yang telah Anda terangkan!”

Imam Syafi’i menjawab, “Dari Shuhaib (bekas budak Abdullah bin Umar) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ‘Barangsiapa membunuh seekor burung dan yang di atasnya dengan tanpa haknya, niscaya Allah Azza wa Jalla akan bertanya tentang pembunuhannya.’”

Imam Syafi’i mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang untuk menyakiti hewan. Ditanyakan kepada Imam Syafi’i, “Apa pendapat Anda mengenai harta orang musyrik yang bernyawa, yang terdapat pada kaum muslimin?”

Imam Syafi’i menjawab, “Jangalah kamu sakiti sedikitpun darinya, kecuali engkau sembelih untuk dimakan, sebagaimana telah saya terangkan dalam hadits. Adapun yang tidak bernyawa, maka mereka boleh berbuat sekehendak mereka; membakar, menghancurkan, menenggelamkan dan lain sebagainya.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *