Imam Syafi’i berkata: Apabila pemimpin atau wali negeri masuk ke suatu negeri yang berada di bawah pemerintahannya, maka dialah yang berhak menjadi imam. Tidaklah seseorang boleh-maju ke depan mendahului yang berkuasa, baik dalam shalat fardhu, shalat sunah atau shalat hari raya. Telah diriwayatkan bahwa penguasa lebih berhak mengimami shalat. Tidak mengapa jika ia mendahulnkan seseorang untuk menjadi imam pada suatu …
Apabila Suatu Kaum Berkumpul dan di Antara Mereka Terdapat Pemimpin









