Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan bahwa suatu rombongan dari para sahabat Nabi SAW berada di rumah salah seorang dari mereka, lalu datanglah waktu shalat. Tuan rumah mendahulukan salah seorang dari mereka untuk menjadi imam, lalu orang itu menjawab, “Andalah yang tampil, karena sesungguhnya Anda lebih berhak menjadi imam di rumah Anda sendiri.”
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh seseorang yang tidak memiliki kekuasaan menjadi imam di rumah orang lain, kecuali orang itu mengizinkannya. Apabila ia telah diizinkan, maka tidak mengapa ia mengimaminya, insya Allah.
Hanya saja saya memandang makruh bagi seseorang untuk menjadi imam di rumah orang lain tanpa perintah pemilik rumah, karena perintah adalah limpahan hak untuk imam kepadanya.
Tidak boleh bagi penguasa atau pemilik rumah menjadi imam apabila bacaan mereka tidak bagus, sebatas menjadikan shalat di anggap sah. Apabila ia tidak mampu membaca dalam batasan yang menjadikan shalat dianggap sah, maka tidak boleh baginya tampil menjadi imam. Namun apabila ia menjadi imam, maka shalatnya dianggap sempurna tetapi shalat orang yang bagus bacaannya (yang ada di belakangnya) tidak sah.
Apabila seorang pemimpin berada di rumah seseorang, niscaya pemimpin itu lebih utama untuk menjadi imam, karena rumah itu adalah kekuasaannya.