Imam Syafi’i berkata: Rasul SAW bersabda.
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Apabila telah datang waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kamu mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam untuk kalian. ”
Imam Syafi’i berkata: Kami memerintahkan suatu kaum apabila berkumpul pada suatu tempat yang tidak ada wali (penguasa), dan mereka tidak berada di rumah salah seorang dari mereka, agar mendahulukan seseorang yang paling bagus bacaannya, yang lebih mengerti tentang fikih dan yang tertua di antara mereka.
Apabila syarat-syarat ini tidak terkumpul pada seorang pun di antara mereka, maka mereka harus mendahulukan seseorang yang lebih mengerti tentang ilmu fikih. Apabila ia dapat membaca Al Qur’ an meskipun sebatas menjadikan shalat dianggap sah, maka hal itu adalah baik. Jika mereka mendahulukan yang lebih pandai membaca Al Qur’an dan mengerti ilmu fikih, meski hanya sebatas hukum yang wajib diketahui dalam masalah shalat, maka hal itu adalah baik. Kedua orang yang memiliki kriteria ini mesti lebih didahulukan daripada orang yang lebih tua.
Namun apabila terdapat dua orang yang sama pandainya dalam hal ilmu fikih dan bacaan Al Qur’an, maka yang menjadi imam adalah yang lebih tua di antara keduanya.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Imam suatu kaum adalah orang yang lebih memamahi hukum di antara mereka. Apabila mereka sama dalam ilmu fikih, maka dipilih yang lebih pandai membaca Al Qur’an. Apabila mereka sama dalam ilmu fikih dan bacaan Al Qur’an, maka dipilih yang lebih tua.”
Imam Syafi’i berkata: Pemilik masjid adalah seperti pemilik rumah, saya memandang makruh apabila keduanya didahului oleh seseorang selain penguasa.

