Jumlah Orang yang Melaksanakan Shalat Khauf Bersama Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam bersama atau dikawal oleh suatu rombongan yang terdiri dari tiga orang atau lebih pada saat shalat Khauf, maka saya tidak memandang makruh apabila shalat Khauf dilakukan, namun saya menyukai jika imam itu dikawal oleh orang yang jumlahnya sepadan sehingga dapat bertahan. Apabila imam bersama tiga orang atau lebih, ia dikawal oleh tiga orang; dan apabila …

Zakat Harta Campuran

Imam Syafi’i berkata: Disebutkan di dalam hadits bahwa. “Tidak boleh dikumpulkan antara harta-harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan harta-harta yang sudah terkumpul, dengan tujuan untuk menghindari zakat. Dua jenis harta yang sudah bercampur, maka harus dipisahkan menjadi dua dengan kadar yang sama.” Imam Syafi’i berkata: Kadang-kadang ada dua harta yang dicampur milik dua orang yang berupa temak. Apabila pemilik …

Keadaan Diperbolehkannya Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang melaksanakan shalat Khauf kecuali apabila ia melihat musuh sudah dekat, dan tidak ada jaminan bila musuh itu akan menyerangnya dari arah yang tidak diduga, atau adanya berita bahwa musuh benar-benar akan menyerangnya dimana musuh itu sangat kuat dan kejam. Apabila salah satu dari dua hal tersebut telah ada, maka diperbolehkan baginya melaksanakan shalat …

Ternak yang umurnya lebih Tua (Dari Umur wajib Zakat)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing yang semuanya berumur di atas umur wajib zakat, misalnya kambing yang sedang hamil atau yang sedang menyusui, atau seluruh kambing merupakan kambing yang siap dipotong atau kambing hutan, maka petugas bisa berkata kepada pemilik kambing: “Anda harus mencari kambing tsaniyah atau kambing jadz ‘ah. Jika Anda berhasil mendapatkannya, maka kami akan …

Berkurangnya Jumlah Hewan Ternak

Imam Syafi’i berkata: Apabila terdapat 40 ekor kambing kemudian kambing-kambing tersebut telah mencapai haul (sudah dimiliki selama 1 tahun), lain kambing-kambing tersebut bertambah banyak setelah lewat haul, maka tambahan kambing-kambing tersebut belum dimasukkan ke dalam harta zakat (pada haul berikutnya). Tambahan kambing-kambing tersebut dimasukkan ke dalam harta wajib zakat apabila bertambahnya sebelum waktu haul, walaupun hanya beberapa saat. Imam Syafi’i …

Bertambahnya Jumlah Hewan Ternak

Imam Syafi’i berkata : Apabila seorang mempunyai 40 ekor kambing yang umurnya diatas tsaniyah (tsaniyah : kambing yang berumur 1 tahun menginjak tahun ke-2)maka petugas boleh menyuruh kepada pemilik kambing tersebut untuk mencari seekor kambing jenis tsaniyah, apabila kambing-kambing tersebut dari jenis kambing biasa. Apabila kambing-kambing tersebut dari jenis domba, maka petugas harus mengambil seekor jadz ’ah (kambing domba yang …

Apabila Musuh Berada di Arah Kiblat

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Ayyash Azarqi, ia berkata,  “Rasul SAW mengerjakan shalat Khauf di ‘Usfan dan pemimpin kaum musyrikin pada saat itu ialah Khalid bin walid, mereka berada di antara Nabi SAW dan kiblat. Lain Rasul SAW bertakbir, kemudian kami membuat dua shaf di belakangnya. Ketika beliau ruku, kami ikut ruku. Tatkala beliau mengangkat kepala, kami pun ikut …

Apabila jenis Kambing yang dimiliki beraneka Ragam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai kambing yang beraneka ragam, yaitu sebagian kambing jenisnya lebih rendah dari sebagian yang lain, maka petugas hams mengambil jenis yang pertengahan, bukan jenis yang paling baik dan bukan pula jenis yang paling jelek. Jika yang hams diserahkan sebagai zakat jumlahnya hanya 1 ekor, maka petugas hams mengambil kambing yang sesuai dengan umumya, tapi dari …

Umur Kambing yang boleh Diambil Zakatnya

Imam Sy afi’i berkata: Sesungguhnya Umar RA pemah mengutus Abu Sufyan bin Abdullah untuk memungut zakat di daerah Thaif dan sekitamya. Lalu Sufyan bin Abdullah mendapatkan pada diri mereka (penduduk Thaif) anak-anak kambing, maka Sufyan tidak mau mengambil anak-anak kambing tersebut dari mereka. Lalu mereka berkata kepada Sufyan, “Jika engkau menganggap bahwa anak-anak kambing tersebut sudah masuk hitungan dalam harta …

Menggantikan Imam Pada Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala mengizinkan shalat Khauf pada dua keadaan: Pertama, ketakutan yang ringan. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 102) Kedua, ketakutan yang lebih berat dari yang pertama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Jika kamu dalam keadaan …