Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Ayyash Azarqi, ia berkata, “Rasul SAW mengerjakan shalat Khauf di ‘Usfan dan pemimpin kaum musyrikin pada saat itu ialah Khalid bin walid, mereka berada di antara Nabi SAW dan kiblat. Lain Rasul SAW bertakbir, kemudian kami membuat dua shaf di belakangnya. Ketika beliau ruku, kami ikut ruku. Tatkala beliau mengangkat kepala, kami pun ikut mengangkat kepala. Kemudian beliau dan shaf yang berada sesudahnya sujud. Ketika mereka mengangkat kepala, maka shaf yang kedua sujud pada tempat mereka, kemudian Nabi SAW memberi salam. ”
Imam Syafi’i berkata: Tempat Rasul SAW mengerjakan shalat-shalat ini adalah di padang pasir yang luas, tidak ada penghalang antara ia dan musuh. Jumlah musuh adalah dua ratus orang yang menunggangi kuda-kuda perang sebagai pasukan pengintai, sedangkan Nabi SAW ada bersama seribu empat ratus orang, dan Nabi tidak merasa khawatir karena banyaknya jumlah pasukan yang ada dan sedikitnya jumlah musuh.
Apabila musuh menyerang atau hendak bergerak untuk menyerang, tidak dikhawatirkan mereka akan menyerang Nabi SAW, karena jarak yang cukup jauh; namun Nabi pun tetap dapat melihat mereka, sehingga tidak ada celah bagi mereka untuk menyerang Nabi SAW secara mendadak. Apabila situasi yang ada adalah seperti itu, maka imam dapat melaksanakan shalat dengan orang banyak dimana imam membuat shaf dan orang banyak bermakmum di belakangnya. Apabila imam bertakbir, maka mereka ikut bertakbir secara bersama-sama. Apabila ia ruku, mereka pun ikut ruku bersama-sama. Apabila mengangkat kepala, mereka juga mengangkat kepala bersama-sama.
Apabila ia sujud, mereka juga ikut sujud bersama-sama. Selain barisan yang mengiringi shaf yang di depannya, mereka mengontrol musuh dengan tidak menyerang dan tidak lengah. Apabila imam dan orang yang sujud bersamanya mengangkat kepala dari sujud, maka orang yang berdiri tadi juga ikut melakukan sujud; mereka melihat imam, kemudian berdiri bersama imam. Apabila imam ruku, maka mereka ikut ruku bersama imam. Apabila imam mengangkat kepala, maka mereka mengangkat kepala bersama-sama imam pula. Apabila ia sujud, merekapun ikut sujud bersama imam kecuali shaf yang menjaga mereka dari serangan musuh. Apabila mereka telah menyelesaikan sujud sebanyak dua kali, maka mereka pun duduk untuk tasyahud, lalu mereka yang menjaga tadi bersujud kemudian tasyahud, kemudian imam memberi salam bersama-sama dengan orang yang ada di belakangnya.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, “Bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat Zhuhur sebagai shalat Khauf di Buthun Nakhl, lalu beliau mengerjakan shalat dengan satu rombongan sebanyak dua rakaat dan beliau memberi salam. Lalu beliau melakukan shalat dengan rombongan yang lain dua rakaat. kemudian beliau memberi salam.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila musuh itu berada di antara imam dan kiblat, lalu ia mengerjakan shalat seperti itu, maka shalatnya dianggap sah, dengan catatan ia berada dalam keadaan takut akan serangan musuh. Namun apabila ia berada dalam keadaan aman dengan jumlah musuh yang sedikit, sementara kaum muslimin berjumlah lebih banyak, dan mereka berada di padang pasir yang tidak ada sesuatu penghalang serta diperkirakan bahwa anak panah atau pedang tidak dapat mengenai mereka, dan gerakan musuh pun tidak tersembunyi dari mereka, maka semuanya berada di dalam shaf di belakang imam; mereka ikut memulai shalat bersama-sama imam, mereka melakukan ruku apabila imam ruku, mereka mengangakat kepala apabila imam mengangkat kepala, dan shaf yang berada setelah imam itu tetap berdiri dan bersujud. Yang selebihnya pun ikut bersujud.Apabila imam telah bangkit dari sujudnya, maka orang yang ada di belakangnya ikut melakukan sujud, kemudian mereka berdiri bersama-sama imam. Begitulah yang diriwayatkan dari Abu ‘AyyashAz-Zarqi.