Keadaan Takut yang Diperbolehkan Melaksanakan Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Apabila sekelompok orang dalam jumlah sedikit takut kepada sekor atau lebih, lalu mereka mengerjakan shalat Khauf sebagaimana yang dilakukan Rasul SAW di Dzatur-Riqa ’ maka shalat mereka dianggap sah, insya Allah. Saya lebih menyukai apabila serombongan dari mereka mengerjakan shalat dengan imam, dan serombongan yang lain mengerjakan shalat dengan imam yang lain. Apabila mereka takut harta benda …

Niat dalam Membayar Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila dalam harta sedekah bercampur antara sedekah sunah dan sedekah wajib (zakat), maka wallahu a ’lam dalam hal ini tidak boleh dibagi atau diambil zakat tersebut kecuali dengan niat bahwa itu adalah harta zakat. Apabila ia berniat mengeluarkan zakat (shadaqah wajib) dan ia mempunyai harta berupa 400 Dirham, lalu ia membayar zakatnya sebanyak 5 Dirham dengan niat menzakati …

Menyegerakan Membayar Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Rafiq bahwasanya Rasulullah SAW pemah meminjam seekor anak unta dari seseorang. Lalu datanglah unta-unta zakat, kemudian beliau memerintahkanku untuk membayar utang unta tersebut kepada orang itu. Imam Syafi’i berkata: Seorang penguasa apabila melihat ada orang yang sangat membutuhkan pertolongan dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka petugas boleh meminjamkan kepadanya dari harta orang yang …

Siapa Yang Boleh Mengerjakan Shalat Khauf

Imam Syafi’i berkata: Shalat khauf dikerjakan oleh orang-orang yang memerangi kaum musyrikin, yang mengingkari kitab Allah dan Sunnah Rasul SAW, karena Allah memerintahkan untuk memerangi kaum musyrikin. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu….” (Qs. An-Nisaa'(4): 102) Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi tentara dalam setiap jihad atau peperangan untuk melakukan shalat …

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Ternak

Imam Syafi’i berkata: Caranya adalah, kambing-kambing yang ada digiring ke depan tembok, dinding, tebing atau sesuatu yang bisa menghalangi kambing-kambing tersebut untuk lari. Kemudian kambing- kambing yang sudah terkurang tersebut diberi jalan yang kira-kira hanya bisa dilalui oleh satu atau dua ekor kambing. Setelah itu, kambing- kambing tersebut digiring pelan-pelan agar mereka keluar satu persatu. Pada saat itu, petugas siap …

Di Mana Ternak-Ternak itu Dihitung Zakatnya

Imam Syafi’i berkata: Petugas zakat harus mengambil zakat dari suatu ternak di tempat minum ternak tersebut. Oleh karena itu, pemilik ternak harus menyediakan tempat minum untuk binatang ternaknya, kemudian di tempat itulah zakat dihitung. Dalam hal ini petugas tidak boleh mengumpulkan ternak-ternak tersebut di tempat minum ternak lain, kemudian pemilik ternak tersebut memberikan ganti ragi (berapa harta) kepada petugas. (Ini …

Shalat Sambil Memegang Tali Kekang Binatang Kendaraan

Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa bagi seseorang mengerjakan shalat Khauf sambil memegang tali kekang hewan kendaraannya. Apabila binatang kendaraan itu berontak atau melawan, dan ia menariknya lebih dari sekali namun tidak memalingkannya dari arah kiblat, maka hal itu tidak mengapa. Apabila banyak terjadi tarik-menarik antara ia dan binatang, namun ia tidak berpaling dari arah kiblat, maka hal itu telah memutuskan …

Mengerjakan Sebagian Shalat di Atas Kendaraan dan Berpaling dari Arah Kiblat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang shalat saat keadaan sangat menakutkan di atas kendaraan kemudian ia turun, maka saya lebih menyukai agar ia mengulangi shalatnya. Apabila ia tidak memalingkan wajahnya, maka ia tidak perlu mengulanginya lagi, karena turun adalah pekerjaan yang tidak terlalu berat. Namun apabila wajahnya telah berpaling dari arah kibla thingga berbalik, maka ia harus mengulangi shalatnya, karena ia …

Ternak yang Terpisah-pisah (Di Beberapa Daerah)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing di suatu daerah dan di daerah lain juga mempunyai 40 ekor kambing, atau ia mempunyai 20 ekor kambing di satu daerah dan di daerah yang lain juga mempunyai 20 ekor kambing, maka selayaknya ia membayar zakat kepada petugas di masing-masing daerah tersebut. Saya tidak cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa zakat …