Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa bagi seseorang mengerjakan shalat Khauf sambil memegang tali kekang hewan kendaraannya.
Apabila binatang kendaraan itu berontak atau melawan, dan ia menariknya lebih dari sekali namun tidak memalingkannya dari arah kiblat, maka hal itu tidak mengapa.
Apabila banyak terjadi tarik-menarik antara ia dan binatang, namun ia tidak berpaling dari arah kiblat, maka hal itu telah memutuskan shalat dan ia harus mengulangi shalatnya kembali.
Apabila ia menarik hewan tunggangannya sehingga ia berpaling dari arah kiblat, kemudian ia menghadapkan kembali ke arah kiblat, maka shalatnya dianggap tidak batal. Namun apabila berpalingnya cukup lama dan tidak bisa dikembalikan ke arah kiblat lagi, maka shalatnya dianggap batal, karena ia tidak sanggup rneninggalkan hewan itu.
Apabila berpalingnya dari arah kiblat tidak terlalu lama dan ia masih sanggup menghadap ke kiblat kembali dan hal itu tidak dilakukan, maka ia harus mengulangi kembali shalatnya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila hewan kendaraannya pergi, maka tidak mengapa ia mengikutinya. Apabila hewan kendaraan itu sedikit berpaling dari arah kiblat, maka shalatnya dianggap tidak batal. Namun apabila telah diikutinya dan binatang itu banyak berpaling dari arah kiblat, maka shalatnya dianggap batal.