Ternak yang Terpisah-pisah (Di Beberapa Daerah)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing di suatu daerah dan di daerah lain juga mempunyai 40 ekor kambing, atau ia mempunyai 20 ekor kambing di satu daerah dan di daerah yang lain juga mempunyai 20 ekor kambing, maka selayaknya ia membayar zakat kepada petugas di masing-masing daerah tersebut. Saya tidak cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa zakat dari dua daerah yang berbeda tersebut dikeluarkan dari salah satu daerah, karena aku lebih cenderung kepada pendapat bahwa zakat suatu harta itu diambil dari harta yang bersangkutan.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang mempunyai 101 ekor kambing di suatu daerah, kemudian ia juga mempunyai 100 ekor kambing di daerah lain, maka ia harus mengeluarkan zakat berupa 3 ekor kambing; yaitu untuk setiap masing-masing daerah dikeluarkan zakatnya berupa 1 1/2 ekor kambing. Jika hal itu tidak mungkin dilakukan, maka boleh dibayar dengan harganya, sebagaimana yang telah saya terangkan sebelum ini.

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang tersebut telah menyerahkan 3 ekor kambing di satu daerah kepada petugas, kemudian datang berita bahwa kambing-kambing yang berada di daerah lain temyata sudah berkurang sebelum mencapai haul, maka petugas zakat harus mengembalikan 2 ekor kambing kepada orang tersebut, karena yang wajib baginya hanyalah mengeluarkan zakatnya berupa seekor kambing.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang mempunyai temak kemudian ia keluar dari Islam, tapi ia belum dibunuh dan belum bertaubat sementara hartanya sudah mencapai haul, maka harta tersebut dapat diwakafkan. Kemudian jika ia bertaubat, maka dibayarkan zakatnya (kemudian temak-temak tersebut dikembalikan lagi kepadanya). Namun jika ia mati atau dibunuh dalam keadaan murtad, maka harta tersebut menjadi harta fai ’ atau ghanimah yang harus dibagi lima; yaitu 1/5 untuk yang berhak, dan 4/5 untuk orang-orang tertentu yang berhak menerimanya (prajurit yang berperang)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai dua kelompok ternak kambing yang masing-masing berbeda masa haul-nya, maka kedua kelompok kambing tersebut disatukan dalam jumlah, tapi masing-masing dikeluarkan zakatnya berdasarkan haul masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *