Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melewati hilal bulan Syawal (malam satu Syawwal), sedangkan ia tidak sanggup untuk mengeluarkan zakat fitrah (karena tidak punya makanan), kemudian sehari sesudahnya ia mendapatkan makanan yang cukup untuk membayar zakat fitrah, maka dalam hal ini ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tapi saya lebih cenderung berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah ketika mampu mendapatkaimya pada bulan Syawal …
Orang yang tidak Mampu Mengeluarkan Zakat Fitrah





